Investigasimabes.com l Maluku -- NKRI merupakan Negara kepualauan terbesar di dunia kerena memiliki lebih dari 17.000 pulau yang terdiri dari pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil sebagaimana tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pulau-pulau yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tentu telah ditempati oleh masyarakat atau penduduk setempat yang juga merupakan warga Negara Indonesia.
Negara yang selanjutnya merupakan organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat Indonesia tentu diberikan amanat oleh Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, serta mengatur dan menentukan hubungan-hubungan hukum, perbuatan-perbuatan hukum antara orang perorangan dengan bumi, air dan ruang angkasa.
Dalam konteks mendiami suatu wilayah sebagai tempat berapktivitasnya masyarakat Indonesia, tentu tak luput dari yang namanya upaya masyarakat untuk memiliki, menguasai dan mengelolah suatu daratan atau pulau-pulau yang mejadi tempat pijakan guna memenuhi kehidupan masyarakat.
Menurut Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Pdt), hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda itu dengan sebebas bebasnya, asal penggunaannya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain; kesemua itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran penggantian kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Sedangkan menurut Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peratura Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), memberikan definisi hak milik sebagai hak turun temurun, kuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Turun temurun mengandung pengertian bahwasannya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus sepanjang si pemegang hak masih hidup, kendati si pemegang haknya meninggal dunia maka kepemilikan atas tanah dapat diwarisi oleh para ahli warisnya sejauh tidak bertentangan dengan syarat sebagai subjek hak milik.
Terkuat mengandung pengertian bahwa hak milik atas tanah amat sangat kuat, tidak memiliki batas waktu penguasaan, tidak mudah hapus serta dapat dengan mudah dipertahankan apabila terdapat gangguan dari pihak lain. Hal ini dapat kita bandingkaan dengan hak-hak atas tanah lainnya yang terikat dengan batas waktu penguasaan, seperti HGB, HGU, dan lain sebagainya.
Terpenuh mengandung pengertian bahwa hak milik atas tanah mengisyaratkan pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemegang hak untuk bertindak atas tanah miliknya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku. Selain daripada itu, hak milik atas tanah juga merupakan awal daripada lahirnya hak-hak atas tanah lainnya. Hal ini tentu berbeda jika kita bangdingkan dengan hak-hak atas tanah lainnya.
Perihal mendiami suatu pulau atau daratan tertentu yang tersebar di Negara Indonesia, tak luput pula dari sejarah panjang perjalanan kehidupan warga masyarakat Indonesia yang tercermin dalam kelompok-kelompok masyarakat yang cenderung kehidupannya berpindah-pindah tempat dari satu pulau atau daratan yang satu menuju ke pulau atau daratan lainnya. Perjalanan kehidupan yang demikian seringkali menciptakan konflik antar kelompok penduduk yang lebih dahulu datang dan menempati pulau/daratan tertentu, dengan penduduk lainnya yang baru berpindah tempat.
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Dalam konteks yang demikian, ditemukan ssuatu kenyataan bahwa ada kelompok masyarakat yang menempati suatu pulau atau daratan tertentu atas dasar kesepakatan bersama warga/penduduk setempat baik antara penduduk yang lebih dulu mendiami suatu pulau/daratan tersebut, atau antara penduduk yang lebih dulu mendiami suatu pulau/daratan dengan kelompok penduduk yang baru datang dan bergabung dalam kehidupan bersama di pulau tersebut.
Kehidupan seperti ini tentu menghendaki adanya pengaturan secara internal masyarakat setempat berkenaan dengan hak-hak penguasaan dan pengelolaan atas tanah pada pulau/daratan tersebut.
Jauh sebelum dibentuknya NKRI dengan berbagai regulasi peraturan perudang-undangan yang diterbitkannya dan diberlakukan, pulau-pulau/daratan yang tersebar di seluruh penjuru nusantara telah ditempati, dikuasai bahkan di klaim hak kepemilikannya oleh penduduk dikala itu. Hal ini tentu didasarkan pada sejarah panjang perjalan hidup masyarakat dikala itu. Hal ini secara terus menerus dipegang teguh oleh sebagian masyarakat Indonesia yang masih mempertahankan hak asal usul nenek moyang sebagai pendatang pertama atau pendatang baru pada suatu pulau atau daratan-daratan yang tersebar di seruh wilayah Indonesia.
Fenomena yang demikian tak jarang kita jumpai dalam praktek-praktek kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang mana akhir-akhir ini terungkap melalui berbagai media pemberitaan berkenaan dengan peristiwa-peristiwa hukum klaim atas daratan dan pulau-pulau kecil yang berujung pada proses hukum persidangan melalui lembaga pengadilan di beberapa daerah di Indonesia. Ada pula temuan klaim atas laut tertentu yang diketahui memiliki sertifikat hak atas laut tertentu.
Praktek yang demikian justru menjadi sebuah kenyataan dari kelompok masyarakat tertentu yang berusaha mencari perlindungan hukum atas pernyataan hak berdasarkan sejarah perjalanan panjang berkenaan penguasaan atas daratan dan pulau-pulau kecil atau sering kita mengenal dengan pemilik petuanan suatu daratan atau pulau-pulau kecil.
Fenomena ini secara umum bukan saja terjadi di beberapa wilayah Indonesia, namun secara khusus juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkenaan dengan sengketa hak kepemilikan (hak petuanan) atas daratan dan pulau-pulau kecil. Konflik ini terjadi atas dasar saling klaim/ mempertahankan hak kepemilikan tersebut berdasarkan ceritera sejarah hak asal usul dari masing-masing pihak yang wajib dibuktikan kebenarannya secara hukum. Beberapa contoh diantaranya :
1. Konflik pulau Nus Tual yang menjadi perebutan antara beberapa orang dalam kelompok marga tertentu dengan kelompok marga lainnya, yang berujung pada proses hukum melalui lembaga Peradilan Negara. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mendapatkan Jaminan kepastian hukum oleh Negara berkenaan dengan siapa yang lebih berhak dan berwenang atas penguasaan pulau Nus Tual yang terletak di wilayah administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (Blok Masela).
2. Konflik kepemilikan Pulau Yayaru di Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagaimana yang diberitakan oleh media Tifa Tanimbar pada tanggal 14 Juli 2023 dengan judul “Camat Wermaktian Kepulauan Tanimbar, Diduga Tidak Akui Putusan MA terhadap Pulau Yayaru” yang pada intinya menuliskan bahwa pemilik sah atas petuanan Pulau Yayaru adalah marga/ran Refwalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1993 K/Pdt./1992 namun ternyata masih terdapat komplain hak petuanan tersebut dari keluarga Wuritimur.
Dua contoh status pemilikan dan penguasaan daratan dan pulau-pulau kecil di atas secara hukum pemiliknya telah diakui oleh negara melalui masing-masing putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu keputusan pemilikan dan penguasaan daratan dan pulau-pulau kecil tidak dapat diganggu gugat hak kepemilikan dan penguasaannya. Namun disisi lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih banyak terdapat daratan dan pulau-pulau kecil lainnya yang status kepemilikan dan penguasaannya hanya sebatas ceritera sejarah berdasarkan asal usul yang belum dapat dibuktikan secara hukum.
Fakta ini hendak mengungkapkan bahwa di satu sisi ada sebagain kelompok warga maysarakat yang hendak mempertahankan hak kepemilikan atas daratan atau pulau-pulau kecil tertentu berdasarkan pada fakta historis dan fakta-fakta lainnya. Namun di sisi lain perlu juga adanya pengakuan dari Negara yang selanjutnya merupakan organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat Indonesia atas melalui berbagai keputusannya berkenaan dengan hak kepemilikan atas daratan atau pulau-pulau kecil. Dengan demikian harapannya adanya kepastian hukum berkenaan dengan siapa saja subjek hukum yang berhak atas daratan/ pulau-pulau kecil. Hal ini tentu turut membantu pemerintah dalam upaya pembangunan berkelanjutan manakala menghendaki adanya pemanfaatan daratan atau pulau-pulau kecil sebagai lokasi pembangunan nasional, akan tahu dengan pasti siapa saja yang harus ditemui dan dibicarakan berkenaan dengan ganti rugi serta hal-hal lain yang dianggap perlu. Dengan begitu mencegah adanya pembangunan nasional yang tertunda hanya karena adanya sengketa hukum berupa klaim status hukum atas daratan atau pulau-pulau kecil tertentu antar kelompok-kelompok masyarakat tertentu.
Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan mengetahui secara yuridis pengaturan berkenaan dengan tata cara perolehan hak penguasaan dan pemilikan wilayah daratan dan pulau-pulau kecil serta batasan-batasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya dapat memberikan konklusi yang baik guna pemecahan masalah sengketa hak kepemilikan atas daratan dan pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia secara khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (IM.125).
Editor : Investigasi MabesSumber : Martin Ivakdalam