InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kecamatan Labuhan Ratu periode 2026–2031 resmi dikukuhkan pada Sabtu, 31 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Komplek Perkantoran Kecamatan Labuhan Ratu.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I., bergelar adat Sutan Kiyai. Dalam kesempatan tersebut, Arif Sofyan, S.H., yang bergelar adat Rajo Bandar Mergo, resmi dikukuhkan sebagai Ketua MPAL Kecamatan Labuhan Ratu beserta jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, Sidik Ali menyampaikan pengukuhan dilakukan dengan penuh harapan agar kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Dengan rahmat dan ridho Allah Azza Wa Jalla, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Sabtu, 31 Januari 2026, saya selaku Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengukuhkan Saudara Arif Sofyan, S.H., gelar Rajo Bandar Mergo, sebagai Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung Kecamatan Labuhan Ratu beserta seluruh kepengurusan periode 2026–2031,” ujar Sidik Ali.
Ia juga menyampaikan kepercayaan kepada Ketua MPAL Kecamatan Labuhan Ratu yang baru agar dapat berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan adat serta budaya Lampung, khususnya di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Penyimbang Adat Lampung Kabupaten Lampung Timur, kami percaya Saudara dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya serta membantu organisasi dalam meningkatkan dan mengembangkan budaya di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Labuhan Ratu,” tambahnya.
Acara tersebut turut dihadiri jajaran Pengurus MPAL Kabupaten Lampung Timur, Pengurus MPAL Kecamatan Labuhan Ratu, unsur Forkopimcam Labuhan Ratu, serta para tamu undangan lainnya. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team