Permintaan Resmi PN Pati, Aparat Pengamanan Disiagakan pada Sidang Ke-7

Permintaan Resmi PN Pati, Aparat Pengamanan Disiagakan pada Sidang Ke-7
Permintaan Resmi PN Pati, Aparat Pengamanan Disiagakan pada Sidang Ke-7

InvestigasiMabes.com | Pati — Sidang ke-7 perkara pemblokiran Jalur Pantura dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias RW di Pengadilan Negeri Pati, Senin (2/2/2026), berlangsung dalam pengamanan humanis, persuasif, dan profesional yang dilaksanakan secara terpadu oleh Polresta Pati bersama unsur pengamanan internal Pengadilan Negeri Pati, TNI, Kejaksaan Negeri Pati, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.

Polresta Pati mengerahkan 232 personel sebagai bentuk perkuatan pengamanan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Pati. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta independensi jalannya persidangan, menyusul tingginya konsentrasi massa pendukung yang hadir di sekitar gedung pengadilan setelah sidang terpaksa ditunda karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum Negeri Pati tidak hadir.

Penundaan sidang yang semula mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan tersebut memicu kekecewaan para terdakwa dan pendukungnya. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kemudian menggelar aksi di halaman PN Pati dengan membawa poster serta melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes atas tertundanya persidangan.

Aparat gabungan Polresta Pati, pengamanan internal Pengadilan Negeri Pati, unsur TNI, Kejaksaan Negeri Pati, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pati segera melakukan pengamanan dan pengendalian massa guna memastikan situasi tetap kondusif dan proses peradilan tidak terganggu. Petugas Dishub Kabupaten Pati turut melakukan pengaturan dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan PN Pati guna mencegah kemacetan serta menjamin kelancaran arus kendaraan selama berlangsungnya persidangan dan aksi massa.

Selain pengamanan fisik dan pengaturan lalu lintas, kepolisian juga menyiagakan tim negosiator serta dukungan kesehatan lapangan.

Kapolresta Pati melalui Plt Wakapolresta Pati Kompol Anwar menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan aparat terhadap independensi lembaga peradilan.

“Pengamanan ini kami laksanakan sebagai perkuatan atas permintaan resmi Pengadilan Negeri Pati, mengingat besarnya konsentrasi massa yang hadir. Kami mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional agar seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keselamatan semua pihak menjadi prioritas utama kepolisian.

“Baik aparat, terdakwa, maupun masyarakat di sekitar lokasi sidang. Kami akan terus mengawal setiap tahapan persidangan secara netral dan profesional demi menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Pati,” tegasnya.

Di tengah dinamika persidangan dan aksi massa tersebut, tiga aktivis AMPB mengalami gangguan kesehatan dan harus mendapatkan penanganan medis. Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polresta Pati melakukan pendampingan terhadap Anik Sriningsih (42), Siti Khotijah (50), dan Mukhiijah (49) di Instalasi Gawat Darurat RS KSH Pati, Senin malam pukul 18.00 hingga 19.15 WIB.

Kasi Dokkes Polresta Pati IPTU Jasmani, S.Kep menjelaskan, Anik Sriningsih mengalami pingsan akibat kelelahan dengan tekanan darah 140/80 mmHg dan kadar gula darah 226 mg/dl sehingga didiagnosis mengalami syncope yang dipicu hipertensi dan hiperglikemia. Mukhiijah mengalami post syncope dengan keluhan lemas dan nyeri dengan kadar gula darah 167 mg/dl, sedangkan Siti Khotijah berada dalam kondisi relatif stabil dengan tekanan darah 120/80 mmHg dan kadar gula darah 112 mg/dl.

“Anik dan Mukhiijah memerlukan observasi lanjutan sehingga menjalani rawat inap, sementara Siti Khotijah cukup stabil dan diperbolehkan rawat jalan. Seluruh pasien kami pastikan memperoleh pelayanan medis optimal. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan ditanggung bersama oleh Polresta Pati dan RS KSH Pati sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kemanusiaan,” tegas IPTU Jasmani.

Selama proses pendampingan medis berlangsung, situasi di lingkungan IGD RS KSH Pati terpantau aman dan kondusif. Aparat gabungan Polresta Pati, TNI, Kejaksaan Negeri Pati, Pengadilan Negeri Pati, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pati tetap melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna menjamin keselamatan semua pihak serta menjaga ketertiban di tengah berlangsungnya rangkaian proses persidangan.

(Humas Polresta Pati/Ari)

Editor : Redaktur
Sumber : Team