Di Duga Kolaborasi Kios Dan Ketua Gapoktan Di Tiga Kecamatan Mainkan HET Pupuk Bersubsidi

Di Duga Kolaborasi Kios Dan Ketua Gapoktan Di Tiga Kecamatan Mainkan HET Pupuk Bersubsidi
Di Duga Kolaborasi Kios Dan Ketua Gapoktan Di Tiga Kecamatan Mainkan HET Pupuk Bersubsidi

InvestigasiMabes.com | LampungSelatan - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pupuk terbaru, yaitu Permentan Nomor 15 tahun 2025, mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat prinsip 7T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran).

Adapun poin poin penting peraturan pertanian

Tentang pupuk, Permentan No.15 tahun 2025

(Tata kelola pupuk bersubsidi).

Fokus pada perbaikan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan efisien yang Melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Koperasi dalam penyaluran untuk memperluas jangkauan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No.6 tahun 2025 untuk efisiensi dan mengurangi penyelewengan,Permentan No. 1 Tahun 2024 Mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian,Kebijakan ini memastikan penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran dengan target alokasi 9,5 juta ton pada tahun 2025.

Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026

-Urea Rp 1.800 Perkilogram

NPK rp.1.840 Perkilogram

-ZA rp.1.360 Perkilogram

-Pupuk organik rp.640 Perkilogram

-NPK rp.2.640 Perkilogram.

Namun berbeda dengan yang di kelola oleh kios Gapoktan di kecamatan palas, kecamatan Sragi dan kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan yang di duga kuat tidak mengikuti peraturan pendistribusian pupuk telah ditetapkan oleh pemerintah.minggu 8 februari 2026.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan para petani di tiga kecamatan ini,Berdasarkan keterangan yang di himpun dari berbagai sumber yang tergabung di dalam kelompok tani, bahwa kios dan ketua Gapoktan menjual pupuk bersubsidi dengan harga di luar HET.ujarnya sumber.minggu 8 februari 2026

Ia juga mengatakan,Sebelumnya kami di undang oleh pemilik kios untuk bermusyawarah guna mencari kesepakatan harga pupuk bersubsidi, anehnya kesimpulan musyawarah mufakat harga pupuk sebesar Rp.200.000 sampai dengan 230.000 justru melanggar ketentuan atau aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, dimana harga pupuk urea Rp.90.000 dan pupuk MPK Rp.92.000 yang totalnya Rp.182.000.gumamnya.

Mendengar informasi demikian,awak media ini mencoba menemui pemilik kios dan menghubungi Melalui via WhatsApp,ia mengatakan,kami menjual pupuk sudah sesuai dengan HET ke kelompok tani, adapun harga lebih dari ketentuan,itu sudah hasil musyawarah.terangnya.

Sempat menghubungi kepala Dinas pertanian Lampung Selatan namun tidak ada respon,Kemudian Di waktu yang berbeda awak media ini menanyakan kepada salah satu pegawai yang menjadi perpanjangan tangan Dinas pertanian kecamatan palas, Dirinya menjelaskan tidak ak ada musyawarah lagi tentang harga pupuk bersubsidi yang sudah menjadi ketetapan pemerintah, Yang di katakan menteri pertanian Andi Amran Sulaiman sudah sangat jelas,Dan apabila ada oknum yang mempermainkan harga pupuk dengan dalih musyawarah saya tidak bisa bertanggungjawab, jelasnya saya tidak mau melanggar aturan yang ada.tegasnya.

Dengan adanya keterangan pemilik kios dan para petani tersebut sudah sangat jelas berbeda dan rancu dengan aturan yang sudah di tetapkan.

Sementara itu salah satu tokoh penting di provinsi Lampung menegaskan, Dengan harga pupuk bersubsidi itu mereka sudah dapat, kalau di naikan lagi berarti itu sudah tidak dapat di benarkan dan gak usah takut untuk melaporkan.tegasnya.

Sedangkan ama-sama kita ketahui mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.(Rif).

"Bersambung"

Editor : Redaktur
Sumber : Team