InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Berdasarkan Keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber kelompok tani Desa bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan yang mengatakan bahwa harga pupuk bersubsidi yang di distribusikan oleh kios Surya Alam milik Kariman dengan harga rp.200.000 di luar ketentuan harga HET.senin 9 Februari 2026.
Di jelaskan sumber(X) bahwa dirinya membeli pupuk dengan harga tersebut sudah ada kesepakatan terlebih dahulu dengan Kariman pemilik kios Surya Alam,
"Saya membayar pupuk 200.000 Perpaketnya terima di rumah saya, Dan anggota Kelompok membeli ke saya Rp.220.000 dengan mengikuti Aturan hasil dari musyawarah. tuturnya.
Kemudian setelah di telusuri, sumber lain juga membenarkan bahwa Kariman pemilik kios menjual pupuk bersubsidi Rp.200.000 perpaket di luar aturan HET.
Selanjutnya mendengar informasi demikian, awak media ini mencoba menemui Kariman di kediamannya untuk menanyakan kebenaran keterangan yang diperoleh, Namun selama empat kali mengunjunginya Selalu pintu tertutup seolah tidak berada di tempat, padahal di ketahui kendaraan yang biasa di pakai di setiap perjalanannya Stanby di rumahnya terparkir.
Dengan adanya informasi dari berbagai sumber terkait pendistribusian pupuk di kios milik Kariman dirinya terkesan melawan Peraturan yang sudah di tetapkan oleh menteri pertanian,
Kita ketahui bersama,Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pupuk terbaru, yaitu Permentan Nomor 15 tahun 2025, mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat prinsip 7T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu, dan Tepat Sasaran).
Adapun poin poin penting peraturan pertanian
Tentang pupuk, Permentan No.15 tahun 2025
(Tata kelola pupuk bersubsidi).
Fokus pada perbaikan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan efisien yang Melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Koperasi dalam penyaluran untuk memperluas jangkauan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No.6 tahun 2025 untuk efisiensi dan mengurangi penyelewengan,Permentan No. 1 Tahun 2024 Mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian,Kebijakan ini memastikan penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran dengan target alokasi 9,5 juta ton pada tahun 2025.
Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026
-Urea Rp 1.800 Perkilogram
NPK rp.1.840 Perkilogram
-ZA rp.1.360 Perkilogram
-Pupuk organik rp.640 Perkilogram
-NPK rp.2.640 Perkilogram.
Sebagai catatan, Barang siapa mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.(Rif).
Editor : RedakturSumber : Team