Investigasimabes.com | Lampung Timur – Proyek peningkatan jalan lapis aspal beton (lataston) sepanjang kurang lebih 1.000 meter di perbatasan Dusun 1 dan Dusun 5, Desa Sukadana Selatan, Kecamatan Sukadana, kini menjadi sorotan. Jalan yang baru selesai dikerjakan pada Desember 2025 itu dilaporkan telah mengalami kerusakan di sejumlah titik.
Pantauan di lokasi menunjukkan permukaan aspal mulai terkelupas, retak memanjang, hingga berlubang. Padahal, usia jalan tersebut belum genap tiga bulan sejak selesai dikerjakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan?
Sobri, warga setempat, mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang dinilai belum layak disebut sebagai hasil proyek baru.
“Baru selesai akhir tahun kemarin, sekarang sudah rusak. Kalau kualitasnya bagus, seharusnya tidak begini dalam waktu singkat,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Jalan tersebut merupakan akses utama penghubung antar dusun yang setiap hari dilalui pelajar, petani, serta kendaraan pengangkut hasil pertanian. Kerusakan dini dikhawatirkan akan mempercepat degradasi struktur jalan dan membahayakan pengguna.
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Dalam proyek jalan lataston, terdapat standar teknis yang mengatur ketebalan lapisan, kualitas campuran aspal, hingga metode pemadatan.
Jika salah satu tahapan tidak memenuhi standar, maka risiko kerusakan dini menjadi sangat besar.
Warga pun meminta agar dilakukan audit teknis terhadap proyek tersebut, termasuk uji mutu material dan evaluasi proses pengerjaan di lapangan.
“Kalau memang ada yang tidak sesuai spesifikasi, kontraktor harus bertanggung jawab. Jangan sampai uang negara terbuang percuma,” tegas Sobri.
Selain kualitas pekerjaan, pengawasan dari instansi terkait juga menjadi perhatian. Proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya melalui tahapan pengawasan ketat, baik saat pelaksanaan maupun setelah serah terima pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur mengenai penyebab kerusakan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Timur, Risnawan Hidayat, MT, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat didatangi. Staf dinas juga mengaku tidak memiliki nomor kontak yang dapat dihubungi.
Ketiadaan penjelasan resmi ini semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Publik menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan kualitas pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Jika tidak segera ditangani, kerusakan dini pada proyek yang baru selesai dikerjakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan daerah. (Rusman Ali)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita