InvestigasiMabes.com |Lampung Timur – Ketua beserta anggota pengurus Masjid Nurul Mukmin dan Nadzir Desa Negeri Tua mendatangi Mapolres Lampung Timur, Selasa (10/02/2026), untuk meminta pendampingan terkait pengelolaan tanah wakaf seluas lebih dari 6 hektare yang hingga kini masih digarap sejumlah warga.
Rombongan tersebut dipimpin Nadzir Azzohiri ZA, bersama pengurus masjid yakni Tubagus Mahendra, Samsudin, Hamzah, Masrido, Firman, M. Nuryadi, dan Ali Imron.
Tanah wakaf berupa hamparan persawahan yang terletak di Dusun 2, Desa Negeri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur itu diketahui telah ditanami padi oleh warga setempat. Namun, menurut pengurus masjid, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai sistem maupun realisasi bagi hasil kepada pihak masjid sebagai penerima wakaf.
“Tanah itu sudah ditanami. Tapi sampai sekarang bagi hasil untuk kemakmuran masjid belum ada kejelasan,” ujar Tubagus Mahendra kepada wartawan.
Padahal, lanjutnya, kepengurusan Masjid Nurul Mukmin saat ini telah diperbarui dan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Marga Tiga. Dengan legitimasi tersebut, pengurus berharap ada kejelasan administratif maupun hukum atas pengelolaan lahan wakaf tersebut.
Di sisi lain, persoalan ini semakin kompleks setelah muncul klaim dari sejumlah warga yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik kakek mereka yang telah meninggal dunia.
Kuasa hukum pengurus masjid, Sopiyan Subing, SH, menjelaskan bahwa tanah seluas lebih dari 6 hektare tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh H. Abdullah bin Abdurahman kepada Masjid Nurul Mukmin.
“Sebagian warga mengklaim itu tanah milik leluhur mereka. Karena itu kami hadir di Mapolres untuk meminta pendampingan agar persoalan ini bisa terang, terutama soal hasil garapan sawah yang seharusnya menjadi bagian masjid sebagai penerima wakaf,” jelas Sopiyan.
Menurutnya, kehadiran pihaknya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mencari solusi hukum dan mendorong penyelesaian yang adil serta kondusif.
Pengurus masjid berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menjembatani komunikasi antara pihak penggarap dan pihak nadzir, khususnya dalam hal transparansi hasil panen dan mekanisme bagi hasil.
Mereka juga menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan tanah wakaf tersebut adalah untuk kemakmuran masjid dan kepentingan umat.
“Mengingat sebentar lagi memasuki bulan Ramadan, kami berharap semua pihak bisa menjaga kamtibmas dan kondusivitas,” tambah Sopiyan. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team