"Ada Apa"Harga Pupuk Bersubsidi Di Duga Dimainkan, Kepala Dinas Pertanian Lampung Selatan Terkesan Bungkam

"Ada Apa"Harga Pupuk Bersubsidi Di Duga Dimainkan, Kepala Dinas Pertanian Lampung Selatan Terkesan Bungkam
"Ada Apa"Harga Pupuk Bersubsidi Di Duga Dimainkan, Kepala Dinas Pertanian Lampung Selatan Terkesan Bungkam

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Maraknya penjualan pupuk bersubsidi di luar harga eceran tertinggi(HET) di kalangan para petani kini menjadi perbincangan di masyarakat disebabkan ketidaktahuan harga sebenarnya yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.Rabu 11 Februari 2026.

Di ketahui dari berbagai sumber yang berasal dari para petani di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Palas, kecamatan Sragi serta kecermatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan yang mengaku bahwa harga pupuk turun,akan tetapi tidak mengetahui harga sebenarnya yang di tetapkan oleh pemerintah,

"Iya pak kami senang harga. pupuk turun, selama ini kan pupuk mahal,tapi kami tidak tau pak yang sebenarnya dari pemerintah,kami beli pupuk dengan harga kios Surya Alam milik Kariman Rp.215.000 perpake".Ucap salah satu ketua kelompok tani di Desa bangunan kecamatan palas.

Kalimat senada juga di akui Sarno ketua kelompok tani Desa Tanjungsari kecamatan palas yang membeli pupuk di kios dengan harga Rp.200.000 perpaket,

"Iya pak saya membeli pupuk di kios tanjung berseri milik Sajio harga Rp.200.000 dan saya menjualnya di kelompok. Rp.220.000 perpaket"tuturnya melalui via telepon WhatsApp.

Kemudian awak media ini mendatangi Mugiono di kantor Dinas pertanian guna menanyakan langkah apa yang akan di lakukan ketika harga pupuk bersubsidi di wilayahnya di mainkan oleh pemilik kios,Namun dirinya tidak berada di tempat serta di beritahu persoalan ini melalui WhatsApp sama sekali tidak ada respon.

Sementara itu Sufiyawan ketua forum pewarta independen Indonesia(FPII)Provinsi Lampung mengatakan, Laporkan saja kalau ada oknum ketua kelompok tani atau kios serta Distributor pupuk yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang undangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.tegasnya.

Perlu kita ketahui bersama,Maksud dan tujuan Pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20% mulai Oktober 2025 untuk mengurangi beban biaya produksi petani, meningkatkan produktivitas hasil panen dan memperkuat ketahanan pangan Nasional,Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara agar petani lebih sejahtera dan pupuk lebih terjangkau.

Berikut adalah poin-poin penting Penurunan harga pupuk bersubsidi (sebanyak 20%) bertujuan mengurangi biaya tanam yang tinggi, sehingga petani bisa menghemat pengeluaran,Dengan harga pupuk lebih murah, petani diharapkan lebih mudah mendapatkan pupuk untuk meningkatkan hasil panen dan kualitas pertanian.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan nilai tukar petani (NTP) dan kesejahteraan petani secara keseluruhan,Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pupuk terjangkau, yang merupakan kunci dalam menjaga stabilitas pasokan pangan nasional,Penurunan ini dimungkinkan oleh efisiensi anggaran dan perbaikan sistem penyaluran pupuk bersubsidi (menjadi lebih tepat sasaran), bukan meningkatkan APBN secara signifikan.

Keputusan ini berlaku untuk pupuk kimia maupun organik bersubsidi mulai tanggal 22 Oktober 2025 yang disertai dengan pengetatan pengawasan distribusi untuk memastikan harga benar-benar turun di tingkat petani.(Rif).

"BERITA SEBELUMNYA"

"Geger"Dugaan Kios Surya Alam Melawan Perpres Ketua FPII Lampung Minta APH Turun Tangan

Investigasimabes.com|Lampung Selatan-Setelah ramai diperbincangkan publik soal kios Surya Alam Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan milik Kariman yang mendistribusikan pupuk bersubdisi di luar dari aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah menuai sorotan dari berbagai pihak.selasa 10 februari 2026.

Di beritakan sebelumnya,Di ketahui dari berbagai sumber bahwa Kariman sebagai pemilik kios Surya Alam di duga telah menjual pupuk bersubsidi di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dengan harga seefisien mungkin, yaitu Rp.182.000 perpaket guna meringankan memudahkan para petani.

Namun Kariman selaku pemilik kios justru melawan arus yang sudah di tetapkan melalui peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres nomor 6 tahun 2025 untuk efisiensi mengurangi penyelewengan, Permentan, Nomer 1 tahun 2024 yang mengatur rata cara penetapan alokasi dan harga tertinggi(HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian

Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026

-Urea Rp 1.800 Perkilogram

NPK rp.1.840 Perkilogram

-ZA rp.1.360 Perkilogram

-Pupuk organik Rp.640 Perkilogram

-NPK rp.2.640 Perkilogram.

Sudah sangat jelas yang tertuang di dalam aturannya,Barang siapa mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.

Mengetahui hal itu, Sufiyawan Ketua Forum Pewarta Independen Indonesia(FPII) Provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat turun tangan menindaklanjuti penyelewengan yang menurutnya sudah secara sengaja melawan hukum,

"Ini tidak bisa di biarkan,ini tindakan melawan hukum, Di. proses saja secara hukum,Biar yang lain tau bahwa program. Prabowo tidak main- main"tegasnya.

Sementara itu salah satu tokoh penting provinsi Lampung juga menegaskan, Dengan harga pupuk bersubsidi itu mereka sudah dapat, kalau di naikan lagi berati itu sudah tidak dapat di benarkan dan gak usah takut untuk melaporkan.paparnya(Rif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team