Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif
Diduga Kasus Peludahan Wartawan di Jepara Hampir Dua Tahun Mandek, Dinilai Arogan dan Diskriminatif

InvestigasiMabes.com | Jepara - Kasus peludahan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh MS, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, hingga kini memasuki hampir dua tahun tanpa perkembangan berarti. Penanganannya dinilai mandek dan berhenti di tempat.

Insan pers dan pihak yang mengikuti proses hukum ini menilai MS sebagai sosok yang alergi terhadap wartawan sehingga bersikap arogan dan diskriminatif. “Menurut kami, tindakan MS selain diskriminatif dan arogan juga melanggar KUHP Pidana,” ujar narasumber kepada InvestigasiMabes.com, Kamis (12/2/2026).

Bukti dan Dugaan Pelanggaran Pidana

Terkait laporan Badi ke Polres Jepara, MS disebut berpotensi dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. “Namun, pasal apa yang akan dikenakan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Jepara. Ada keterangan korban, saksi, dan bukti lain yang bisa memperkuat,” jelasnya.

Badi disebut memiliki rekaman kejadian, mengingat CCTV di Pendopo RA Kartini saat itu rusak. Rekaman pribadi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bukti penting.

“Perkara ini adalah pidana murni, tidak ada kaitannya dengan profesi korban sebagai wartawan. Saat kejadian, korban sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

MS, yang kini menjabat sebagai Kades Lebak, disebut memiliki rekam jejak kasus hukum sebelumnya 2016: Diduga melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga. MS sempat ditahan Polres Jepara namun kasusnya kemudian menghilang dan tidak berlanjut.

2021: Diduga melakukan penculikan, kekerasan, dan penganiayaan. Korban mengaku disetrum oleh MS 2024. Kembali berulah dengan perilaku tidak etis di Pendopo Balai Kartini, tempat yang dinilai sakral dan seharusnya dijaga kehormatannya.

Atas deretan kasus tersebut, masyarakat mendesak Pemkab Jepara memperketat pengawasan terhadap kepala desa. “Kinerja Petinggi harus diawasi ketat karena mereka mengelola DD dan ADD yang bersumber dari APBN dan APBD. Itu uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas narasumber.

Tindakan MS juga diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu Merugikan kepentingan umum. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu.

Penghinaan berupa peludahan di Pendopo RA Kartini dianggap melampaui batas dan menciderai etika penyelenggara pemerintahan desa.

MK Tegaskan Wartawan Tidak Dapat Dipidana atas Karya Jurnalistik. Dalam sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan. Sengketa pemberitaan tidak dapat langsung diproses sebagai pidana, melainkan wajib melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pokok Penguatan MK sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung masuk ranah pidana.

Penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers.

Aparat penegak hukum wajib merujuk rekomendasi Dewan Pers Alasan Yuridis

a. Karya jurnalistik adalah karya berbasis etika dan verifikasi, bukan tindakan kriminal.

b. Mencegah kriminalisasi wartawan yang dapat mengancam kebebasan pers.

c. Menjamin hak konstitusional kebebasan berpendapat dan kontrol sosial.

Konsekuensi Hukum, Polisi tidak boleh langsung memproses pidana bila objeknya berita.

Dewan Pers menjadi penentu apakah kasus merupakan sengketa pers atau bukan.

Proses pidana hanya memungkinkan bila wartawan, Bertindak di luar tugas jurnalistik,

Atau berita dinilai bukan karya jurnalistik oleh Dewan Pers.

Pasal-Pasal Perlindungan Wartawan dalam UU Pers Pasal 2: Kemerdekaan pers bagian dari kedaulatan rakyat. Pasal 4: Negara menjamin kemerdekaan pers; dilarang sensor dan pembredelan; pers bebas mencari dan menyebarkan informasi; wartawan punya Hak Tolak.

Pasal 5: Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi. Pasal 18: Pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun.

Kasus dugaan peludahan wartawan di Jepara menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap penghinaan dan kekerasan pada pekerja pers. Sementara itu, putusan MK menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan kuat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, dan tidak boleh dikriminalisasi atas karya jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjamin keamanan, kehormatan, serta kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Apabila deretan pelaporan terhadap wartawan justru terus dijadikan objek pemidanaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa terlebih dahulu merujuk mekanisme Dewan Pers, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi dan melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi.

( Tim Red )

Editor : Redaktur
Sumber : Team