InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Aktivis Harimau Blambangan, Yunus Wahyudi, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus pelecehan yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media massa. Ia menegaskan bahwa langkah administratif terhadap terduga pelaku telah dilakukan oleh manajemen RSUD Blambangan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Menurut Yunus, penanganan perkara tersebut kini tidak lagi berada dalam kewenangan internal rumah sakit. Proses lanjutan telah dilimpahkan kepada instansi yang memiliki otoritas kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, guna dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai regulasi aparatur sipil negara.
Berdasarkan hasil tabayyun atau klarifikasi yang dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, RSUD Blambangan disebut telah mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor dan terduga pelaku segera setelah laporan mencuat ke publik.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak korban melalui suaminya menyampaikan permintaan agar terduga pelaku tidak lagi bertugas di lingkungan RSUD Blambangan. Permintaan tersebut, kata Yunus, langsung direspons oleh manajemen rumah sakit dan dikabulkan oleh Direktur RSUD Blambangan sebagai bentuk tanggung jawab institusi.
Terhitung sejak Oktober 2025, terduga pelaku dipastikan tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah tegas sekaligus upaya menjaga integritas pelayanan publik serta memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
“Ini menjadi bukti bahwa pihak RSUD Blambangan tidak tinggal diam. Sejak awal proses mediasi, manajemen telah mengambil tindakan konkret sesuai aspirasi pelapor,” tegas Yunus.
Meski demikian, Yunus mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pada spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada aparat berwenang dalam menuntaskan proses hukum secara objektif dan transparan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan adil dan akuntabel.
“Kita sudahi polemik yang berkembang di ruang publik, dan mari bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
(Red)
Editor : RedakturSumber : Team