InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur, bergerak cepat mengawali masa bakti periode 2026–2029 dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) tembusan kepengurusan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu 18/02/2026.
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris LPAI Lampung Timur, Aman, S.H., didampingi Ketua LPAI Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H. Langkah ini merupakan pemberitahuan resmi atas terbentuknya struktur kepengurusan baru sekaligus penguatan koordinasi antar lembaga dengan pemerintah.
SK kepengurusan di berikan kepada pimpinan daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kapolres, Dandim 0429, Kajari, hingga jajaran pengadilan Negeri Sukadana,serta OPD yang berada d ruang lingkup pemda Lampung Timur.
Ketua LPAI Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan SK ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi yang lebih solid guna menekan angka kekerasan terhadap anak dan memastikan pemenuhan hak-hak anak di Lampung Timur berjalan optimal.
Kami berharap dengan tersampaikannya SK ini, seluruh dinas terkait dan APH dapat bersinergi serta mendukung penuh pergerakan LPAI. Perjuangan hak anak adalah tanggung jawab kolektif,ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari instansi yang dikunjungi. Sejumlah pihak menyampaikan apresiasi dan akan menindaklanjuti informasi kepengurusan baru tersebut kepada pimpinan masing-masing untuk koordinasi lebih lanjut.
LPAI Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pengawasan, advokasi, serta pendampingan terhadap kasus-kasus anak di wilayah Lampung Timur.(Red)
Editor : RedakturSumber : Team