InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Tim DPC Fast respon Indonesia Center (FRIC) Musi Banyuasin melaksanakan Investigasi lapangan atas aduan masyarakat terkait kerusakan jalan yang sangat parah pada jalan tanah Jalan Pemda dari Sindang Marga tembus seberang Kayuara, RT.21, RT.22 dan RT.23 di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Minggu (22/2/2026).
Tampak dari pantauan Tim DPC FRIC Musi Banyuasin di lokasi terlihat jalan yang sehari-hari menjadi akses utama warga kini dipenuhi lubang-lubang besar dan lumpur akibat cuaca hujan deras dan diduga kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang terkesan tidak pernah disentuh atau terabaikan.
Bapak Ahad salah satu warga setempat saat ditemui oleh Tim DPC FRIC Muba menyampaikan, kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin Minta tolong mohon bantuannya untuk segera memperbaiki Jalan kami.
"Karena kasian anak-anak yang mau berangkat ke sekolah jika hujan tidak bisa lewat bahkan kadang tidak bisa sekolah," ujarnya.
Begitu juga dengan Bapak Joni warga Kelurahan Kayuara juga meminta kepada Bapak DPRD Musi Banyuasin.
"Agar dapat membantu perbaiki dan baguskan lagi Jalan kami," harapnya.
Tim DPC FRIC Muba juga kesaksian warga lainnya sebagai pelengkap narasumber yang ada lokasi tersebut, akan tetapi narasumber tersebut tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan.
"Kami masyarakat Kelurahan Kayuara dan sekitarnya meminta dan berharap kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin, DPRD dan Dinas Terkait lainnya semoga dapat memperbaiki jalan dari Desa Sindang Marga tembusan Kayuara dan sekitarnya. Demi kelancaran dan kemudahan dalam penggunaan jalan serta memperlancarkan aktivitas penguna jalan umum dan sekolah khususnya," ungkap warga tersebut.
Sementara Ketua Tim DPC FRIC Muba yang diwakili Sekretaris Metran yang hadir di lokasi menyampaikan, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat segera memperbaiki jalan rusak di Desa Sindang Marga tembusan Kayuara
"Yang sudah menghambat seluruh akses kegiatan masyarakat, baik itu ekonomi, pendidikan dan kesehatan semuanya tergangangu karena jalan tersebut merupakan jalan akses utama aktivitas masyarakat setempat," ujarnya.
Dari hasil Investigasi Tim DPC Fast respon Indonesia Center (FRIC) Musi Banyuasin dilokasi dan fakta kenyataan dilapangan menekankan sebagaimana diketahui perbaikan dan pemeliharaan jalan yang rusak itu bersatus kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Sesuai Undang-Undang yang berlaku diantaranya UU No.38 Tahun 2004 dan
UU No.22 Tahun 2009 pasal 273 ayat 1.2.3.
FRIC juga menyoroti narasi opini dan pendapat pakar hukum yang berkembang di Medsos terkait bahaya jalan rusak dan berdampak mengacam keselamatan nyawa warga berserta pemangku kepentingan diantaranya Kepala Daerah dan Dinas Terkait bisa terancam Pidana dan Perdata yang lalai sebagai penyelenggara jalan
Kami mohon kira Bapak Bupati Musi Banyuasin melalui Dinas Terkait dapat memprioritaskan perbaikan jalan tersebut pada Tahun Anggaran berjalan.
Dari hasil Investigasi dan Pemberitaan, DPC FRIC Muba menuntut adanya tindakan cepat (fast respon) dari Dinas Terkait (PUPR) untuk menangani jalan yang rusak agar tidak berlalu-larut. Selain itu juga DPC FRIC Muba menyoroti pembiaran jalan rusak oleh Kepala Daerah bisa berujung pada Konsekuensi Hukum.(TEAM FRIC)
Editor : RedakturSumber : Team