Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H di Pasaman

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H di Pasaman
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1447 H di Pasaman

InvestigasiMabes.com | Pasaman -- Standar zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, resmi ditetapkan dari hasil rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dengan Baznas, Dinas Perindagkop dan UKM, KUA dan sejumlah ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia, di Kemenag setempat Selasa (24/2).

Penyelenggara Zakat Wakaf Yunedi yang mendampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril mengatakan, keputusan mengenai standar zakat fitrah pada tahun ini, diambil dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran, serta prinsip keadilan dan kemaslahatan umat.

Disampaikan Yunedi, untuk pembayaran zakat fitrah dikonversi dengan uang, dibagi tiga kualitas beras.

Untuk beras kualitas I Rp45.000/orang, kualitas II Rp42.000/orang, dan kualitas III Rp40.000/orang. Sementara fidiyah, ditetapkan Rp22.000/hari bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan syar’i.

"Zakat fitrah ditetapkan atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari", terang Yunedi.

Yasril mengatakan, ketetapan ini menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadhan.

“Kami berharap keputusan ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat, sehingga zakat fitrah dapat ditunaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Zulfahmi menambahkan, Baznas siap membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadhan. Penyaluran zakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kenagarian agar tepat sasaran.

Lalu, perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Minarti, memastikan harga beras di ranah Pasaman relatif stabil, dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idul Fitri. Sehingga nilai zakat fitrah dinilai sesuai dengan kondisi pasar.

Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi Bupati Pasaman dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.

Kankemenag berharap, zakat fitrah yang ditunaikan dapat menyempurnakan ibadah Ramadhan, sekaligus memperkuat solidaritas sosial di Kabupaten Pasaman.

Yunedi

Editor : Yusuf Sabri

Editor : Redaktur
Sumber : Team