Motor Digadaikan Rekan Sendiri, Warga Jojog Akhirnya Lega Setelah Polisi Mediasi Perdamaian

Motor Digadaikan Rekan Sendiri, Warga Jojog Akhirnya Lega Setelah Polisi Mediasi Perdamaian
Motor Digadaikan Rekan Sendiri, Warga Jojog Akhirnya Lega Setelah Polisi Mediasi Perdamaian

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Setelah hampir tiga bulan menunggu tanpa kepastian, Bambang Bejo Haryadi (42), warga Dusun III, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Motor Honda Vario miliknya yang sempat dibawa dan digadaikan oleh rekannya sendiri berhasil kembali melalui mediasi Polsek Pekalongan.

Peristiwa ini bermula pada 5 Desember 2025. Saat itu, Andi (51), yang juga merupakan warga Kecamatan Pekalongan, datang ke rumah Bambang untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membayar angsuran kredit di sebuah perusahaan leasing di Kota Metro. Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Belakangan diketahui, kendaraan itu justru digadaikan oleh Andi dengan nilai Rp4 juta.

“Saya sudah beberapa kali ke rumah Andi untuk menanyakan motor yang dipinjam, tapi selalu dijanjikan akan ditebus,” ujar Bambang.

Merasa terus diberi janji tanpa realisasi, Bambang akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekalongan pada Selasa, 17 Februari 2026.

Merespons pengaduan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap Andi untuk klarifikasi pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, Andi mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaannya untuk menebus serta mengembalikan motor pada hari yang sama.

Di bawah pengawasan Kapolsek Pekalongan, AKP Emi Suhaimi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua pihak serta diketahui oleh Kepala Desa Jojog.

Dalam perjanjian itu, Andi sebagai pihak kedua mengembalikan satu unit Honda Vario kepada Bambang sebagai pihak pertama. Sementara itu, Bambang resmi mencabut laporan pengaduannya di kepolisian. Kedua belah pihak sepakat tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pekalongan dan aparat Desa Jojog, terutama Bapak Kapolsek dan Kepala Desa, yang telah memediasi kami dalam perundingan perdamaian ini. Saya lega motor saya sudah kembali,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaimi melalui Kanit Reskrim Polsek Pekalongan Aiptu Ratno menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan selalu menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

“Apabila masyarakat meminta penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum, kami persilakan. Yang terpenting, kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada permasalahan lanjutan di kemudian hari,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan kepercayaan antarindividu dapat berujung pidana, namun juga dapat diselesaikan secara damai apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik. (Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Sumber : Team