Dugaan "Tangkap Lepas" di Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Bungkam Saat Di Konfirmasi

Dugaan "Tangkap Lepas" di Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Bungkam Saat Di Konfirmasi
Dugaan "Tangkap Lepas" di Polresta Banyuwangi, Kasat Reskrim Bungkam Saat Di Konfirmasi

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Dugaan praktik “tangkap lepas” yang menyeret oknum anggota Polresta Banyuwangi mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Pemberitaan terkait dugaan pembebasan dua terduga tersangka dengan tebusan uang ratusan juta rupiah menuai sorotan tajam masyarakat, terlebih karena hingga kini pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi resmi.

Dalam informasi yang beredar luas, Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banyuwangi diduga membebaskan dua orang terduga tersangka setelah adanya kesepakatan uang tebusan yang disebut mencapai Rp100 juta dari permintaan awal Rp150 juta. Dugaan tersebut bahkan disebut melibatkan seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial BAD sebagai pihak yang menjembatani proses tersebut.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Lima anggota Unit Harda dikabarkan mendatangi sebuah toko pakan burung milik warga berinisial AN dan membawa salah satu pegawai toko terkait dugaan kepemilikan burung cucak ijo yang disinyalir berasal dari tangkapan hutan.

Penindakan tersebut sempat membuat geger warga sekitar. Pasalnya, menurut keterangan sumber warga, burung yang diamankan disebut memiliki sertifikasi lomba dan bukan hasil jeratan di hutan lindung sebagaimana dugaan awal.

Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sekitar tiga jam setelah penindakan, keluarga pemilik toko menerima permintaan uang agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum. Keluarga kemudian meminta bantuan seorang anggota DPRD setempat untuk melakukan mediasi.

Disebutkan, setelah terjadi negosiasi, nominal Rp100 juta diduga disepakati dan diserahkan secara tunai di luar lingkungan Polresta Banyuwangi. Beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari (21/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang yang diamankan tersebut telah kembali ke rumahnya.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Dari total 18 ekor burung cucak ijo yang diamankan, hanya empat ekor yang dikembalikan kepada pemilik. Sementara 14 ekor lainnya hingga kini disebut belum dikembalikan.

Sumber yang sama juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menyampaikan informasi tersebut ke publik, termasuk diminta untuk tidak menuliskan apa pun di media sosial.

Viralnya pemberitaan ini memicu reaksi luas di masyarakat Banyuwangi. Banyak pihak mempertanyakan profesionalitas serta transparansi penegakan hukum, terlebih isu “tangkap lepas” bukan pertama kali mencuat dan dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K. belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak kepolisian guna memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Editor : Redaktur
Sumber : Team