PETI di Petabo Menggila, Pohuwato Watch dan Green Leaf Desak APH Bertindak Tegas

PETI di Petabo Menggila, Pohuwato Watch dan Green Leaf Desak APH Bertindak Tegas
PETI di Petabo Menggila, Pohuwato Watch dan Green Leaf Desak APH Bertindak Tegas

InvestigasiMabes.com l Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Petabo, Kabupaten Pohuwato, semakin meresahkan masyarakat dan aktivis. Penggunaan alat berat secara masif di kawasan tersebut memicu kecaman keras karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan permanen serta dampak sosial yang serius bagi warga setempat.

Pohuwato Watch: Jangan Tunggu Hutan Hancur Total

Dalam wawancara dengan awak media Investigasi Mabes, Ketua Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya SH mengecam keras pembiaran aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa PETI di Petabo tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

"Kami meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Jangan tunggu hutan kita hancur total baru bertindak. Aktivitas ini harus dihentikan segera untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas," tegas Ruslan pada Selasa (3/3/2024).

Berdasarkan pantauan lapangan, pelaku PETI menggunakan excavator dan mesin dompeng dalam skala besar, yang mempercepat kerusakan hutan dan pencemaran sumber air. Meskipun Polres Pohuwato telah menyita enam unit excavator dari berbagai lokasi tambang ilegal pada awal 2026.

Green Leaf Akan Lapor ke Polda Gorontalo

Aktivis lingkungan Green Leaf Provinsi Gorontalo, Hamid Limo, menyampaikan nada yang lebih tegas dan berencana membawa kasus ini ke tingkat provinsi. Ia akan berkoordinasi dengan Polda Gorontalo, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk mendesak penangkapan aktor intelektual di balik PETI Petabo.

"Para pelaku telah jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Kami akan meminta Polda Gorontalo bertindak cepat menangkap dan mengadili mereka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Hamid.

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang memperketat pengawasan dan mempertegas sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal, guna melindungi kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari kepolisian dan pemerintah provinsi untuk membersihkan wilayah Petabo dari praktik yang merusak masa depan daerah. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim