InvestigasiMabes.com l Pariaman -- Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar proyek fisik, melainkan kegiatan yang harus tunduk pada rangkaian regulasi ketat—mulai dari penunjukan pelaksana, perizinan mendirikan bangunan, hingga hak masyarakat untuk mengawasi. Aturan tidak boleh hanya menjadi tulisan mati; setiap penyimpangan harus disikapi tegas.
Program ini masuk kategori proyek menengah ke atas dengan estimasi anggaran mencapai Rp 1,6 miliar. Namun, akses terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) sangat tertutup. Masyarakat bahkan Kepala Desa dilarang mengetahui detail tersebut, sementara pihak lain di luar pelaksana (Anggota TNI dari Kodim) tidak diberi akses sama sekali. Padahal, proyek ini menggunakan anggaran negara yang seharusnya terbuka untuk pengawasan publik.
Kondisi ini nyata terlihat di Desa Kotomarapak, Pariaman Timur. Sejak pembersihan lahan dimulai pada 9 Januari 2026, masyarakat terkejut melihat anggota TNI dari Kodim hadir dalam pakaian dinas lengkap, mengomandoi pengukuran dan pembersihan lahan yang dikerjakan oleh pekerja harian. Kehadiran mereka tanpa prosedur yang jelas menimbulkan keanehan dan diduga telah melanggar aturan, serta merusak tatanan bermasyarakat yang melibatkan tokoh adat, alim ulama, ninik mamak, pemuda, dan organisasi masyarakat setempat.
Berikut adalah sejumlah kekosongan dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pembangunan Gerai KDKMP:
1. Tidak Ada Sosialisasi: Pelaksana dan pihak bertanggung jawab tidak melakukan sosialisasi kepada elemen pemerintahan desa (Pemdes, BKD, LMD, Karang Taruna) maupun tokoh masyarakat di lokasi proyek.
2. Tidak Ada Pelayanan Informasi: Masyarakat yang ingin mengetahui jenis bangunan yang dibangun di kampungnya tidak mendapatkan keterangan yang jelas.
3. Pemerintahan Desa Disingkirkan: Kepala Desa dan perangkatnya tidak dilibatkan, bahkan dilarang melihat RAB bangunan. Padahal, perolehan lahan memerlukan persetujuan seluruh pihak di desa.
4. Tertutup dan Berbasis Perintah: Pelaksana (Anggota Kodim 038 Kota Pariaman) menutup akses keterbukaan publik. Saat ditanya, jawaban standar yang diberikan hanyalah "hanya menjalankan perintah", bukan berbasis regulasi.
5. Lengkap Tanpa Perizinan: Belum adanya dokumen krusial seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), persetujuan lingkungan, dan PBG/IMB (Persetujuan Pembangunan Gedung/Izin Mendirikan Bangunan).
6. Papan Informasi Proyek Tidak Layak: Papan pemberitahuan pembangunan tidak memuat informasi penting, meliputi: identitas pelaksana/perusahaan, SIPA konsultan pengawas, jangka waktu pengerjaan, dan besaran anggaran proyek.
7. Bertindak Sesuka Hati: Pelaksana datang ke desa dan bertindak semaunya tanpa mempedulikan aturan hukum dan tatanan sosial masyarakat setempat.
8. Mengabaikan K3: Tidak ada pelaksanaan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Dengan berbagai pelanggaran dan cacat hukum ini, PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan segala aspek pelaksanaan proyek ini. ( Tim / Red )
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim