Surat Sekda Kota Pariaman di Pertanyakan : Potensi Warga Terkendala Administrasi

Surat Sekda Kota Pariaman di Pertanyakan : Potensi Warga Terkendala Administrasi
Surat Sekda Kota Pariaman di Pertanyakan : Potensi Warga Terkendala Administrasi

InvestigasiMabes.com l Kota Pariaman -- Protes muncul di kalangan masyarakat Desa di wilayah Kota Pariaman, Sumatera Barat, sehubungan dengan pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Serentak Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2026. Kendati masyarakat telah menunjuk tokoh andalan melalui mekanisme usulan dari masing-masing dusun, banyak calon potensial terancam gagal karena adanya surat penegasan persyaratan dari Pemerintah Kota Pariaman.

Melalui Surat Nomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Pemerintah Kota menegaskan bahwa calon anggota BPD wajib terdaftar sebagai penduduk desa dan dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa setempat (Poin g).

Ketentuan ini menimbulkan penolakan luas. Sebab, banyak warga yang memiliki potensi dan kepercayaan masyarakat untuk memajukan desa, namun tercatat memiliki KTP dan KK di tempat lain—baik di desa tempat tinggal pasangan, kawasan perumahan, maupun wilayah desa lainnya. Meskipun mereka diakui sebagai tokoh yang mampu bekerja sama dan berkontribusi bagi kemajuan desa, aturan ini menghalangi kesempatan mereka untuk maju dan dipilih.

Berbagai pihak menilai ketentuan ini membatasi ruang gerak demokrasi dan aspirasi masyarakat. Seorang tokoh masyarakat Pariaman yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Keputusan ini ibarat memotong sayap demokrasi. Masyarakatlah yang paling tahu siapa putra daerah yang mampu diajak bahu-membahu membangun desa.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini tampaknya tidak mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat, di mana banyak warga dewasa yang tercatat berdomisili di luar desa kelahiran karena alasan perkawinan atau pekerjaan. Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Pariaman dapat meninjau kembali ketentuan ini agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan kondusif dan sesuai dengan semangat keterwakilan warga.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini