InvestigasiMabes.com | AcehTamiang -Muazzin, Anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari praksi partai keadilan sosial (PKS) membuat laporan polisi ( LP) pada hari minggu (15/03/2027) di Polsek karang baru, polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, terkait dugaan penganiayaan yang di alaminya dengan terlapor ( SA ) dengan nomor ( LP/B/38/lll/2026 ) atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang di alaminya.
Muazzin saat di konfirmasi awak media membenarkan peristiwa yang di alaminya.
"Benar bang, saya di caci maki, saya di rendahkan, dan saya juga alami kekerasan fisik oleh ( SA) pelipis saya di tanduk nya, saya tidak Terima dengan perlakuan nya, dan benar saya sudah membuat laporan polisi( LP), di Polsek karang baru, saya mau masalah ini di proses sesuai hukum yang berlaku, "ujarnya
Kejadian bermula saat SA menyuruh saya angkat mobil saya yang rusak akibat terendam banjir di Taman asri, kampung kesehatan, Kecamatan karang baru, Aceh Tamiang, namun karena mobil Toing yang saya pesan berhalangan, jadi di tunda, pada hari minggu (15/03/2026) saya bertemu SA di depan masjid Ar-Rahman, kampung kesehatan, di situlah terjadi perdebatan panjang, dan saya mengalami perlakuan ini, " Terang muazzin.
Hari senin tanggal (16/03/2026) ( SA) saat di konfirmasi awak media di Taman asri membantah telah melakukan penganiayaan kepada muazzin.
"Tidak benar kalau saya telah memukul atau menanduknya, memang saat itu wajah kami berdekatan, tapi tidak ada saya tanduk, terkait ucapan dewan miskin, iya ada saya ucapkan, hanya sekali, soal laporan polisi, itukan hak nya, tapi kalau saya lihat, masalah ini masih bisa di selesaikan di kampung, tidak seharusnya langsung lapor ke polisi,"ujar SA.
Kapolres Aceh Tamiang, melalui Humas nya, saat di konfirmasi awak media membenarkan adanya laporan polisi terkait hal tersebut.
"Benar bang, ada laporan masuk terkait dugaan penganiayaan, pelapor atas nam muazzin, " Terang humas polres Aceh Tamiang.
Editor : RedakturSumber : Team