Dugaan penebangan pohon ilegal di lahan sengketa PKBR banyuwangi, aset disebut dalam pengawasan kejaksaan

Dugaan penebangan pohon ilegal di lahan sengketa PKBR banyuwangi, aset disebut dalam pengawasan kejaksaan
Dugaan penebangan pohon ilegal di lahan sengketa PKBR banyuwangi, aset disebut dalam pengawasan kejaksaan

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Aktivitas penebangan pohon di kawasan Jl. Boediono No.27, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, memicu polemik serius. Lokasi tersebut berada di area pabrik kertas PKBR yang diduga masih berstatus sengketa hukum dan disebut sebagai aset dalam pengawasan aparat kejaksaan.

Di tengah status hukum yang belum jelas, sejumlah pekerja terlihat leluasa melakukan penebangan menggunakan gergaji mesin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait legalitas aktivitas tersebut serta pihak yang memberi perintah.

Aktivitas tersebut memicu dugaan adanya upaya penghilangan atau perubahan fisik aset yang tengah dalam proses hukum. Dalam praktik hukum, aset yang berada dalam status sengketa atau pengawasan negara tidak boleh mengalami perubahan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti penetapan pengadilan atau izin resmi dari pihak berwenang.

“Setahu kami lahan ini masih dalam sengketa dan berada dalam pengawasan pusat. Jika benar ada penebangan, ini harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang memerintahkan dan atas dasar apa,” tegas Halili Abdul Ghani, aktivis lembaga kontrol.

Ia menilai, jika aktivitas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum dan integritas penanganan perkara.

Di sisi lain, Halili mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dalam penjelasan yang diterima, disebutkan adanya pengajuan permohonan penebangan pohon dengan alasan kondisi pohon yang sudah mati serta adanya permintaan dari masyarakat sekitar, termasuk pelaku usaha di area tersebut.

Pihak kejaksaan melalui keterangan internal juga disebut membenarkan adanya rekomendasi tersebut, dengan catatan hasil kayu digunakan untuk menutup biaya penebangan.

Namun demikian, hingga kini belum ada dokumen resmi yang disampaikan ke publik sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut. Minimnya transparansi ini justru memperkuat kecurigaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, para pekerja di lokasi memilih tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penebangan.

Jika terbukti dilakukan tanpa izin sah, aktivitas ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, antara lain terkait dugaan:

perusakan atau penghilangan barang yang berkaitan dengan perkara hukum,

penyalahgunaan atau penguasaan aset yang berada dalam pengawasan negara.

Situasi ini menjadi krusial karena objek yang dimaksud diduga masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.

Masyarakat dan aktivis mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Kejaksaan Negeri Banyuwangi diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan status hukum lahan sekaligus menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga ada kejelasan.

Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan turun langsung melakukan pengecekan dan, jika diperlukan, penyegelan sementara guna mencegah potensi kerusakan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik terkait keabsahan aktivitas penebangan tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team