Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Tuduhan Pemerasan Hanya Dramatisasi

Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Tuduhan Pemerasan Hanya Dramatisasi
Abdul Wahid Bantah Dakwaan KPK, Tuduhan Pemerasan Hanya Dramatisasi

InvestigasiMabes.com l Riau -- Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, secara tegas menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Wahid menilai tuduhan terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau tidak sesuai fakta dan cenderung didramatisasi.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid membantah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan KPK. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan adalah langkah administratif yang sah dan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Wahid dituduh melakukan pemerasan dalam anggaran proyek infrastruktur bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, yang diadili dalam berkas terpisah.

Usai menjalani persidangan, Abdul Wahid menjelaskan bahwa kebijakan anggaran yang diambilnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menyebut perannya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai kepala daerah.

"Tidak ada pelanggaran hukum, karena semua prosedur telah mengikuti aturan yang berlaku. Proses pengusulan dan pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara saya hanya menandatangani Peraturan Gubernur," ujar Abdul Wahid kepada awak media.

Terkait tuduhan adanya rapat rahasia di kediaman dinas yang diwarnai dengan penyitaan telepon genggam, Wahid memberikan klarifikasi bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka untuk koordinasi pemerintahan.

"Tidak pernah ada pengumpulan telepon genggam seperti yang dituduhkan. Rapat tersebut bertujuan menyusun langkah awal pemerintahan, peninjauan lapangan, dan penyerapan aspirasi. Tidak ada unsur ancaman, intimidasi, apalagi permintaan uang," tegasnya menepis tuduhan 'jatah preman' yang sempat mencuat.

Di sisi lain, pihak JPU KPK tetap pada dakwaannya bahwa terdapat praktik penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian negara dan unsur pemerasan. Meskipun demikian, pihak penasihat hukum Abdul Wahid sebelumnya juga telah menyatakan adanya kejanggalan dalam poin-poin dakwaan tersebut.

Menutup pernyataannya, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada warga Riau atas kegaduhan yang terjadi dan berharap masyarakat bisa melihat kasus ini secara objektif.

"Semua yang saya lakukan demi kepentingan masyarakat Riau. Tuduhan ini tidak berdasar. Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya," tutup Wahid.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembuktian di persidangan masih terus berlanjut. Hakim akan mendengarkan keterangan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya untuk menguji fakta-fakta yang disampaikan baik oleh JPU KPK maupun nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.(Red).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita