InvestigasiMabes.com | Gorontalo – Ratusan warga Dusun Toluludu, Desa Botumoputih, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menggelar aksi damai di halaman Kantor Kepala Desa pada Jumat (10/04/2026). Massa menuntut pembatalan hasil Pemilihan Kepala Dusun (Pilkadus) yang dinilai cacat prosedur dan tidak sah.
Aksi yang berlangsung dengan penuh emosi ini dipicu oleh pelaksanaan pemilihan yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (9/04/2026) di Aula Kantor Desa. Warga menilai proses tersebut penuh kejanggalan dan melanggar aturan.
Panitia Tak Punya SK, Hasil Ditolak
Salah satu orator, Akhirudin Aliwu, menegaskan di hadapan Kepala Desa dan jajarannya bahwa hasil pemilihan tersebut batal demi hukum. Alasannya, Panitia Penyelenggara Pilkadus tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Desa.
"Panitia telah melakukan tahapan mulai dari penjaringan calon hingga pelaksanaan pemilihan, namun semuanya dilakukan tanpa mengantongi SK Kepala Desa. Oleh karena itu, kami menolak hasil pemilihan tersebut dan meminta Bapak Kades untuk membatalkan hasil Pilkadus Toluludu," ujar Akhirudin dengan lantang.
Dugaan Konflik Kepentingan: Panitia Suami Calon Terpilih
Tuntutan warga semakin kuat setelah orator lainnya, Hasan Pidu, membeberkan sejumlah indikasi kecurangan yang mencolok. Menurutnya, netralitas penyelenggara diragukan karena salah satu anggota panitia diketahui adalah suami dari calon kepala dusun yang terpilih.
"Kami yakin pemilihan ini tidak berjalan adil. Bagaimana bisa hasilnya dipercaya, sementara salah satu panitia adalah suami dari calon yang menang?" tegas Hasan.
Lebih jauh, Hasan juga menyoroti status calon terpilih. Ia menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud, Nikma Husain, bukan hanya warga biasa, melainkan masih aktif menjabat sebagai pengurus salah satu Partai Politik di tingkat Kecamatan Tibawa. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu netralitas dan penyelenggaraan pemerintahan dusun yang seharusnya bersifat teknis-administratif.
Kades Wanris Kango: Tidak Bisa Batalkan, Akan Dilaporkan ke Pemda
Merespons tuntutan massif tersebut, Penjabat Kepala Desa Botumoputih, Wanris Kango, tampak enggan mengabulkan permintaan pembatalan hasil pemilihan.
Dalam keterangannya kepada massa, Wanris menyatakan kewenangannya terbatas. Ia menolak untuk membatalkan hasil yang sudah diumumkan.
"Saya tidak dapat membatalkan hasil pemilihan tersebut. Namun, persoalan dan aspirasi ini akan saya sampaikan serta laporkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti," pungkas Wanris Kango di hadapan massa yang tetap bertahan di halaman kantor desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui langkah selanjutnya dari warga maupun Pemerintah Daerah terkait polemik Pilkadus yang menyeret nama pengurus partai dan dugaan nepotisme ini. (Ugo)
Editor : RedakturSumber : Team