InvestigasiMabes.com l Boalemo 13/4/2026– Kasus dugaan tindak pidana korupsi mengguncang PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Seorang oknum pegawai berinisial Fanny Kristanty Olii (Fanny) resmi ditahan oleh aparat kepolisian setelah diduga merugikan negara hingga Rp13,19 miliar.
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di kantor cabang yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Saat itu, tersangka diketahui menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) sekaligus petugas junior.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Boalemo, Fanny diduga mengambil uang tunai dari brankas (kluis) bank dengan memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang seharusnya digunakan bersama petugas senior. Modus yang digunakan yakni mengambil uang dalam jumlah besar—mencapai puluhan juta rupiah per ikat—tanpa dasar operasional kas harian.
Dana tersebut kemudian disetorkan ke tujuh rekening pribadinya di sejumlah bank, antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulutgo, Bank Muamalat Indonesia, serta Bank Central Asia (BCA).
Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengaktifkan dua rekening dormant milik nasabah atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo mencapai Rp492,9 juta. Rekening tersebut diaktifkan kembali dan didaftarkan ke aplikasi BSGTouch menggunakan nomor telepon baru milik tersangka, sebelum akhirnya dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp13,19 miliar, yang terdiri dari Rp12,7 miliar dari pengambilan dana brankas dan Rp492,9 juta dari rekening nasabah.
Terungkap pula bahwa motif tindakan tersebut diduga karena tersangka terjerat aktivitas trading sejak 2024 dan membutuhkan modal besar. Dana hasil dugaan korupsi digunakan untuk transaksi melalui sejumlah platform pembayaran digital seperti Plink Pay, Duitku, MC Payment, Finpay, dan Doku, serta untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang kepada keluarganya.
Dalam proses penanganan perkara, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara pada 6 Mei 2025 dan penetapan tersangka pada 17 Juni 2025. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya tiga unit mobil (Toyota Agya, Mitsubishi Xpander, dan Honda BR-V), dokumen kendaraan, uang tunai Rp221,8 juta, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran.
Tersangka akhirnya resmi ditahan pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Res.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
InvestigasiMabes.com(Irvan M.)
Editor : RedakturSumber : Team