InvestigasiMabes.com |Bangka Barat -Gerak cepat ditunjukkan Polres Bangka Barat dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat (anirat) terhadap seorang mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berinisial A alias T (32) berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Jebus Polres Bangka Barat di sebuah pondok kebun di wilayah Desa Cupat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan terkait korban yang mengalami luka serius.
“Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya,” kata Iptu Yos Sudarso saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga.
Editor : RedakturSumber : Team