InvestigasiMabes.com l Lampung Selatan -- Polemik pemberitaan terkait penayangan hak jawab oleh salah satu media online terhadap karya jurnalistik Investigasimabes.com kian mengemuka. Sanggahan yang dipublikasikan tersebut dinilai tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga diduga menyimpang dari mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam pemberitaan dimaksud, oknum media menyatakan bahwa informasi terkait dugaan kasus yang melibatkan staf Poli PKT-P/A Rumah Sakit Bob Bazar adalah tidak benar dan keliru. Namun, pernyataan tersebut dinilai prematur dan tidak berbasis pada penelusuran fakta yang komprehensif, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
Investigasimabes.com menegaskan bahwa karya jurnalistik yang telah dipublikasikan sebelumnya disusun melalui proses verifikasi berlapis dengan mengedepankan prinsip keberimbangan. Informasi yang disajikan bersumber dari berbagai pihak terkait, antara lain korban, pelapor, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Selatan, serta aparat penegak hukum yang hingga kini masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Dengan demikian, tudingan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dinilai tidak berdasar. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh proses jurnalistik telah mengacu pada 11 poin Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Pers.
Lebih jauh, isi sanggahan yang dipublikasikan oleh media tersebut juga diduga berpotensi menghambat fungsi pengawasan lembaga legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Komisi IV, diketahui tengah berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak Rumah Sakit Bob Bazar guna meminta klarifikasi atas kronologi peristiwa yang menjadi perhatian publik.
Secara normatif, hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak setiap individu atau kelompok untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Namun, pelaksanaannya wajib dilakukan secara proporsional, disampaikan kepada media yang mempublikasikan berita awal, serta berorientasi pada pelurusan fakta, bukan pembentukan opini tandingan yang tidak berdasar.
Hal tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang menyatakan bahwa hak jawab bertujuan mengoreksi kekeliruan atau ketidakakuratan fakta dalam karya jurnalistik, bukan sebagai alat untuk menggiring persepsi publik secara sepihak.
Oleh karena itu, seluruh insan pers diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kesalahan dalam memahami mekanisme hak jawab tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas pers sebagai pilar keempat demokrasi. (Redaksi).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Alfa