InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Situasi semakin memanas dan tak terelakkan setelah pemberitaan tentang keterlambatan penerbitan visum korban pencabulan anak di bawah umur di Bangunan Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan meletus dan menjadi sorotan tajam publik, kini muncul respons emosional dari pihak yang bersangkutan.minggu 19 April 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, seorang dokter yang terkait dalam kasus ini telah menghubungi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Acam Suyatna, S.H..
Dalam percakapan tersebut, dokter tersebut dikabarkan Sangat tidak terima jika disebut sebagai "oknum" dan meminta agar tim redaksi Mentrengnews.com dan investigasimabes.com datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut melalui via WhatsApp, kami dengan tegas menyatakan,tidak perlu di lakukan hal itu,apa maksud Dokter mengundang kami,Yang di lakukan saat ini bagaimana caranya visum itu terbit,bukan mencari pembenaran diri.ucap wartawan menterengnews.com Sholeh.
Kemudian Acam mengaku pembuatan visum itu memang dengan jangka waktu 14 hari,
"Saya akui saya menjelaskan kepada media mentrengnews.com bahwa peraturan pembuatan visum itu adalah 14 hari," ujar Acam Suyatna, S.H.
Dan Jujur saya juga mengatakan kepadanya bahwa saya sangat kecewa atas keterlambatan visum dari RS Bob Bazar Kalianda, mengingat korban yang harus di bela hak hukumnya,jelasnya.
Mendengar hal itu, Sholeh mengatakan Dengan tegas keluhan dokter tersebut dengan kepala dingin namun penuh prinsip, Menurut Kode etik jurnalistik dan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)kata oknum itu sudah sangat tepat dan legal,
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata Oknum adalah: "Orang atau anasir yang bertindak sewenang-wenang atau melanggar aturan".
Jadi, jika ada individu dalam sebuah institusi yang bekerja melampaui batas waktu yang ditentukan (14 hari), melalaikan kewajiban, dan menghambat proses hukum hingga hampir satu bulan, maka penyebutan "oknum" itu sangat tepat, benar dan sesuai kaidah bahasa.
Begitu juga dengan membedakan
Penggunaan kata "oknum dokter" justru menunjukkan kebijaksanaan kami. Artinya: Yang salah adalah individu orangnya, bukan seluruh profesi dokter atau seluruh staf di RSUD Bob Bazar. Kami tidak pernah menjelekkan semua pihak, hanya menyoroti individu yang bekerja tidak bertanggung jawab.
Perlu di ketahui Seluruh pemberitaan kami didasarkan pada dokumen resmi polisi (STTLP & Surat Penyelidikan) dan fakta nyata keterlambatan yang terjadi,Ini bukan opini semata, ini adalah fakta hukum,DanKeputusan kami untuk tidak memenuhi permintaan tersebut bukan karena takut, tapi karena PRINSIP DAN FOKUS:
1. Masalahnya Sudah Jelas, Masalah utamanya adalah keterlambatan hampir 1 bulan yang sudah melanggar aturan. Tidak perlu basa-basi atau pertemuan panjang lebar hanya untuk mengakui kesalahan yang sudah nyata.
2. Fokus pada Korban: Waktu dan tenaga lebih baik digunakan untuk memastikan proses hukum berjalan demi keadilan anak korban, bukan untuk membenarkan kesalahan atau mencari alasan.
3. Tanggung Jawab: Yang harus dilakukan sekarang adalah mempertanggungjawabkan kelalaian yang terjadi, bukan mengajak media duduk bersama hanya untuk membantah istilah. (Rif).
Editor : RedakturSumber : Team