Kedapatan Hitung Uang Hasil Peras Korban, Oknum LSM Ditangkap Tekap 308 Polres Lampung Timur

Kedapatan Hitung Uang Hasil Peras Korban, Oknum LSM Ditangkap Tekap 308 Polres Lampung Timur
Kedapatan Hitung Uang Hasil Peras Korban, Oknum LSM Ditangkap Tekap 308 Polres Lampung Timur

InvestigasiMbes.com | Lampung Timur - Pihak Kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Timur, bergerak cepat meringkus seorang oknum LSM, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan Pengancaman.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Minggu (19/4), menyampaikan inisial tersangka adalah AE (39) warga Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, sejak awal bulan Maret lalu,tersangka di duga telah melakukan aksi pemerasan dan pengancaman, terhadap HR (27) warga Kecamatan Sekampung Udik,di wilayah kecamatan Bandar Sribawono.

Peristiwa tersebut berawal dengan tersangka mendatangi korban, kemudian memberikan informasi bahwa ada seseorang yang mengalami kerusakan pada kulit, setelah menggunakan handbody, yang dibeli dari korban dan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.

Kemudian tersangka meminta sejumlah uang senilai 30 juta rupiah kepada korban, dengan alasan untuk berdamay dan jika korban tidak memberikannya, maka persoalan tersebut akan diproses secara hukum.

Karena merasa ketakutan dan terdesak, korban pada awal bulan Maret lalu, sempat memberikan uang sebesar 15 juta rupiah kepada tersangka,

Kemudian pada tanggal (17/4) kemarin, tersangka kembali mendatangi korban dan meminta uang sebesar 15 juta rupiah, sembari mengancam serta berkata kasar yang membuat korban dan keluarganya ketakutan,

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera mendatangi lokasi kejadian dan meringkus tersangka saat sedang menghitung uang, yang diduga hasil aksi pemerasan.

Tersangka berikut barang bukti uang tunai 15 juta rupiah dan 2 unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman cctv, dan beberapa dokumen administrasi terkait peristiwa dugaan tindak pidana tersebut, kemudian segera dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Redy)

Editor : Redaktur
Sumber : Team