InvestigasiMabes.com | Bandung - Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jabar menyampaikan bahwa Tim DPO Gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial TH, 30 tahun, di wilayah Kabupaten Bandung. Pelaku diduga melarikan diri ke beberapa daerah sebelum akhirnya diamankan.Selasa 23/06/2026/
Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, berakhir hanya dalam hitungan jam. Kurang dari 24 jam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik berhasil diringkus aparat kepolisian pada SelasaPenangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.bahwa pelaku ada di sekitar perumahan griya asri Majalaya kabupaten bandung jam.18.30 wib saat di tangkap pelaku tidak ada perlawanan.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Sesuai prosedur, pelaku akan menjalani tes kesehatan untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum. Hasil tes kesehatan ini jadi bagian dari berkas penyidikan yang disusun penyidik.
Kapolda Jabar menegaskan pelaku akan ditempatkan di ruang tahanan khusus selama proses penyidikan berlangsung. Langkah ini untuk menjamin keamanan pelaku, korban, saksi, dan kelancaran proses hukum. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti lain.
(Redaksi)
Editor : RedakturSumber : Team