InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini menyeret sebuah lembaga keuangan tingkat daerah, BPR Tridana, yang dituding terlibat dalam skema pembiayaan berujung pada ancaman lelang aset milik warga dengan nilai yang dinilai tidak wajar.
Kasus ini menimpa seorang warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, sebut saja Safii. Ia dikenal sebagai petani yang sebelumnya cukup berhasil dengan sejumlah aset yang dimiliki. Namun, karena kebutuhan tambahan modal usaha, Safii mengajukan pinjaman awal sebesar Rp350 juta ke pihak BPR.
Dalam perjalanannya, pihak BPR diduga mendorong penambahan plafon pinjaman dengan skema baru hingga total mencapai Rp1 miliar, melalui tiga perjanjian kredit—dua atas nama Safii dan satu atas nama istrinya. Situasi ekonomi yang memburuk kemudian menyebabkan keterlambatan pembayaran (wanprestasi). Meski demikian, pihak keluarga disebut tidak pernah menghindari kewajiban dan tetap kooperatif saat didatangi petugas.
Namun, yang menjadi sorotan adalah langkah lanjutan yang dinilai janggal. Secara tiba-tiba, muncul penandaan berupa plakat di atas tanah milik Safii yang menyatakan bahwa aset tersebut akan dilelang. Lebih mengejutkan, jumlah pelunasan yang semula berkisar Rp1 miliar melonjak menjadi Rp2,1 miliar.
Tak berhenti di situ, indikasi ketidakberesan semakin kuat ketika nilai lelang yang tercantum hanya sekitar Rp900 juta, jauh di bawah estimasi harga pasar tanah tersebut yang disebut-sebut mencapai hampir Rp5 miliar. Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik manipulasi nilai aset untuk kepentingan pihak tertentu.
Situasi memanas ketika delapan orang berseragam mendatangi lokasi tanah milik Safii. Kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap pemilik lahan. Warga setempat pun mulai resah dan mempertanyakan legalitas serta transparansi proses yang dilakukan.
Tekanan keras juga disampaikan oleh Dedi Dwi Erwanto, yang mendampingi Safii sebagai penerima kuasa. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses penanganan kredit hingga rencana lelang tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan kredit macet. Ada indikasi kuat upaya sistematis untuk mengambil alih aset warga dengan harga yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin utang Rp1 miliar tiba-tiba melonjak jadi Rp2,1 miliar, lalu aset bernilai miliaran rupiah hendak dilelang hanya Rp900 juta? Ini patut diduga sebagai praktik yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Dedi.
Ia juga menyoroti kedatangan sejumlah pihak berseragam ke lokasi tanah yang dinilai tidak proporsional dan cenderung intimidatif. “Kalau ini murni proses perbankan, seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan. Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan,” tambahnya.
Penggiat sosial dan masyarakat sipil turut mengecam dugaan praktik ini. Mereka menilai, jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar sengketa kredit, melainkan indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil. Desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik lembaga keuangan, khususnya BPR, semakin menguat.
Publik kini menunggu langkah tegas dari otoritas terkait untuk mengusut tuntas dugaan “mafia tanah berkedok lembaga keuangan” ini. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus menjalar dan mengancam hak-hak masyarakat luas.
Berantas mafia tanah. Hentikan pembodohan terhadap rakyat kecil
Editor : RedakturSumber : Team