Darurat Sampah 0,8 Persen! Lampung Timur Tancap Gas Bangun TPST RDF di Sukadana

Darurat Sampah 0,8 Persen! Lampung Timur Tancap Gas Bangun TPST RDF di Sukadana
Darurat Sampah 0,8 Persen! Lampung Timur Tancap Gas Bangun TPST RDF di Sukadana

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akhirnya tancap gas membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Sukadana, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini diambil di tengah rendahnya tingkat penanganan sampah yang baru mencapai 0,8 persen—angka yang mencerminkan kondisi darurat pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan pembangunan TPST berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) ini menjadi titik balik menuju sistem pengelolaan sampah modern.

“Ini bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan. Sampah harus dikelola serius dan berkelanjutan,” tegas Ela.

TPST ini nantinya akan memilah sampah organik dan anorganik, di mana limbah anorganik akan diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Pemkab juga menargetkan TPST mulai beroperasi pada Juni 2026, dengan rencana pengembangan lima zonasi di 24 kecamatan. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team