InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin — Upaya penataan pengelolaan sumur minyak tradisional di Desa Keban I, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menunjukkan arah yang lebih jelas. Hal ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi kerja sama antara masyarakat dan PT Keban Berkah Energi (KBE) yang digelar pada Sabtu (25/4).
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, serta didorong oleh proses pengajuan perizinan resmi kepada pemerintah pusat. Regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam upaya melegalkan sekaligus menata aktivitas sumur minyak tradisional yang selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan data di lapangan, sekitar 80 persen masyarakat Desa Keban I menggantungkan mata pencaharian dari sektor sumur minyak tradisional. Kondisi ini menjadikan penataan dan legalisasi sebagai kebutuhan mendesak, guna memberikan perlindungan hukum, meningkatkan keselamatan kerja, serta memastikan keberlanjutan ekonomi warga.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Keban I, Karnaini, jajaran PT KBE, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta para pemilik lahan dan sumur minyak.
Dalam sambutannya, Karnaini menegaskan bahwa selama ini aktivitas sumur minyak tradisional masih berada dalam wilayah abu-abu secara hukum.
“Selama ini kegiatannya belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya regulasi dan kerja sama ini, kami berharap ke depan nasib masyarakat menjadi lebih aman dan terjamin. Kami juga akan menerapkan sistem pengelolaan satu pintu agar data lebih tertata, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ke depan pengelolaan sumur minyak tradisional harus dilakukan secara lebih profesional, tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap negara.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak perusahaan dinilai sebagai solusi strategis, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan sumur minyak tradisional di Desa Keban I dapat berlangsung secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Editor : RedakturSumber : Team