InvestigasiMabes.com |Teluk Bintuni – Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk seorang pria berinisial JAM (29), tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual, pada Senin malam (27/04/2026). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/III/2026/SPKT/Res Luk Btn/Polsek Babo dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/IV/RES.1.24/2026/Sat Reskrim.
Tim Macan Gunung yang melakukan Operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Yusbin, S.H.,
Kapolres Teluk Bintuni AKBP HARI SUTANTO, S.IK Melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K, S.IK Menerangkan Bahwa Kasus ini bermula dari Laporan Polisi, Selanjutnya Tim Melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan (mapping).
Sekitar pukul 10.12 WIT, tim melakukan pelacakan digital terhadap Target Operasi (TO) serta berkoordinasi intensif dengan Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Hasil pemantauan menunjukkan posisi tersangka berada di sekitar area pusat keramaian di Bintuni.
Pukul 18.45 WIT, tersangka termonitor berada di salah satu kedai kopi di depan Bank Papua Bintuni. Setelah memastikan posisi tepat sasaran, tim melakukan konsolidasi di depan Ruko Subitu Kampung Lama sebelum bergerak melakukan penyergapan.
Tepat pada pukul 21.22 WIT, tersangka JAM berhasil diamankan tanpa perlawanan di Kedai Auno Coffe dan langsung digelandang ke Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Inisial: JAM 29 Tahun, Wiraswasta
Domisili Kompleks Masui, Bintuni
Tindakan Kepolisian & Rencana Lanjut
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka beserta barang bukti terkait. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni adalah
Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (LHP).
Melaksanakan proses penyidikan mendalam terhadap tersangka.
Melakukan pengembangan kasus guna mencari kemungkinan adanya korban lain dari tindakan tersangka.
Kapolres Teluk Bintuni Melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman juga berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana asusila dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor (110) jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkun
gan sekitar.(Ardi)
Editor : RedakturSumber : Team