Curanmor di Tanjab Barat Terungkap, Polisi Buru Pelaku Utama yang Kabur ke Padang

Curanmor di Tanjab Barat Terungkap, Polisi Buru Pelaku Utama yang Kabur ke Padang
Curanmor di Tanjab Barat Terungkap, Polisi Buru Pelaku Utama yang Kabur ke Padang

InvestigasiMabes.com | Tanjab Barat – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), akhirnya mulai menemui titik terang. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat, Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan mengantongi identitas pelaku utama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 14.30 WIB dan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Tanjab Barat, Ipda Peri Sutikno, S.H. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha FIZ-R warna hitam yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasus curanmor tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Korban diketahui berinisial MN (53), seorang wiraswasta warga Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Reskrim AKP Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Tipidum Satreskrim terkait keberadaan pelaku dan barang bukti kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI di rumahnya yang berada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Tungkal IV, Kecamatan Tungkal Ilir,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan awal, DI mengaku membeli sepeda motor tersebut dari pelaku utama berinisial R. Polisi menduga motor itu merupakan hasil curian yang kemudian diperjualbelikan.

“Pelaku utama saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, pelaku utama diketahui melarikan diri ke Kota Padang pada Rabu, 6 Mei 2026. Hingga kini, Tim Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu keberadaan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:

1 unit sepeda motor Yamaha FIZ-R

1 buah kunci sepeda motor Yamaha

1 lembar STNK

Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor dan segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku. (/*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team