Investigasimabes.com l Lampung Barat -- Sikap defensif dan penolakan keterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh oknum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin, S.Pd.SD, berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat hari ini resmi mengambil langkah hukum berlapis dengan melayangkan tiga dokumen resmi sekaligus ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat dan pihak terkait.
Ketua DPC AJP Lampung Barat yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC LSM Triga Nusantara (Trinusa) Pesisir Barat, **Sugeng Purnomo**, menegaskan bahwa koalisi jurnalis dan lembaga kontrol sosial tidak akan mundur satu jengkal pun dalam mengawal transparansi uang rakyat.
"Kami tidak gentar sedikit pun. Upaya membentengi diri dari pengawasan publik dengan menggunakan kuasa hukum swasta dan menggunakan stempel resmi instansi pemerintah untuk surat kuasa pribadi adalah tindakan yang tidak hanya menabrak etika kepegawaian, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari dugaan penghalangan tugas pers," tegas Sugeng secara tertulis, Senin (11/05/2026).
Adapun tiga instrumen hukum kedinasan yang resmi diserahkan hari ini meliputi:
1. **Surat Jawaban Somasi dan Somasi Balik (Counter Somasi)** Nomor *89.004/SOMASI BALIK/DPC-AJP.L.B/V/2026* kepada Kantor Hukum GEBOK-NN (selaku kuasa hukum Sapruddin).
2. **Laporan Pengaduan (Lapdu) Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS** Nomor *89.002/LDP/DPC-AJP.L.B/V/2026* kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat.
3. **Surat Keberatan atas Penolakan Permohonan Informasi Publik** Nomor *89.003/Keberatan-PPID/DPC-AJP.L.B/V/2026* kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Atasan PPID/Atasan Badan Publik SDN 1 Hantatai.
**Tiga Analisis Tajam: Mengapa Tindakan Oknum Kepsek Menyalahi Aturan?**
Dalam dokumen hukum yang diserahkan, koalisi AJP-Trinusa membeberkan tiga poin krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi negara dan undang-undang:
**1. Dugaan Penyalahgunaan Atribut Negara dan Wewenang Jabatan**
Tindakan Kepala SDN 1 Hantatai menandatangani surat kuasa kepada advokat swasta dengan membubuhkan stempel basah sekolah negeri dinilai sebagai pelanggaran disiplin PNS.
> **Kajian Hukum:** Berdasarkan **Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN**, bantuan hukum untuk aparatur sipil negara yang berhadapan dengan masalah hukum terkait jabatannya wajib difasilitasi oleh instansi resmi pemerintah melalui Bagian Hukum Setdakab atau Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara), bukan secara mandiri menyewa advokat komersial swasta lalu membentenginya dengan stempel resmi sekolah dasar negeri.
**2. Penyelidikan Sumber Dana Pembayaran Kuasa Hukum**
AJP dan Trinusa secara resmi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Lampung Barat untuk mengaudit sumber dana yang digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum swasta tersebut.
**Kajian Hukum:** **Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023** secara ketat membatasi peruntukan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Penggunaan uang negara (Dana BOSP) atau pungutan komite sekolah untuk mendanai sengketa hukum pribadi pejabat atau pegawai adalah tindakan menyimpang yang berpotensi merugikan keuangan negara (pelanggaran UU Tipikor).
**3. Upaya Sistematis Menghalangi Kemerdekaan Pers**
Menolak memberikan salinan Laporan Realisasi Anggaran Dana BOSP dengan dalih rahasia atau dokumen dikecualikan adalah tindakan sepihak yang keliru secara yuridis.
**Kajian Hukum:** Berdasarkan **UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP** dan **Perki No. 1 Tahun 2021**, laporan realisasi anggaran yang bersumber dari APBN/APBD adalah **Informasi Terbuka yang Wajib Disediakan Secara Berkala**. Upaya menutupi dokumen ini dan melakukan somasi sepihak dinilai sebagai tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana dilarang dalam **Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers** dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
**Menekan Dinas Pendidikan: Kadis Harus Segera Bertindak, Jangan Lakukan Pembiaran!**
Melalui rilis pers ini, DPC AJP Lampung Barat menaruh sorotan tajam langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat selaku atasan langsung dan Pejabat Pembina Kepegawaian. Kadis didesak untuk mengambil sikap objektif dan profesional serta bertindak cepat mengevaluasi bawahannya agar masalah ini tidak membebani kredibilitas instansi pendidikan.
"Kami melayangkan surat keberatan dan Lapdu ini untuk mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah tersebut. Jangan biarkan tindakan yang menyalahi tata naskah dinas ini terus berjalan, yang justru merusak citra ASN di Lampung Barat. Kadis harus bertindak tegas agar masalah ini tidak berkembang menjadi sengketa hukum publik yang meluas," ujar Sugeng Purnomo.
AJP dan Trinusa memberikan peringatan tegas bahwa apabila dalam waktu yang diatur oleh undang-undang pihak Dinas Pendidikan selaku Atasan PPID tidak memberikan jawaban yang sah, maka perkara ini akan langsung dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi:
1. **Gugatan Sengketa Informasi Resmi** ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
2. **Laporan Pidana Resmi** ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers (Menghalangi Tugas Jurnalis) dan Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan).
3. **Laporan Resmi** ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait audit investigatif alokasi penggunaan anggaran sekolah.
"Kami menghormati profesi pendidik, tetapi kami menolak keras jika instansi sekolah dan atribut negara dijadikan tameng (*legal shield*) untuk menutupi pengelolaan uang rakyat!" pungkas Sugeng dengan nada optimis dan tegas.
**BIDANG HUMAS & PUBLIKASI** **DPC ALIANSI JURNALIS PERSADA (DPC AJP) LAMPUNG BARAT** *Kontak: dpc.ajplambar@gmail.com | Alamat: Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Lampung Barat. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim