Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo

Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo
Polresta Pati Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Ritual Kehamilan di Sukolilo

InvestigasiMabes.com | Pati – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai, dipimpin Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial AS alias A bin P, umur 42 tahun, warga Dukuh Padean RT 05 RW 02 Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial S binti S, umur 31 tahun, seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan RT 01 RW 05, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kapolesta Pati melalui Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. “Kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Kompol Dika menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo. “Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak,” katanya.

Menurutnya, tersangka mengaku mendapatkan petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi. “Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa dirinya bisa hamil apabila mengikuti ritual yang diarahkan pelaku,” tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka turut melibatkan istrinya berinisial WA, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Polisi menyebut korban diyakinkan untuk mengikuti ritual hubungan badan dengan dalih agar cepat memperoleh keturunan. “Korban diduga dibujuk dan diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual,” tandas Kompol Dika.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka juga meminta korban mengirimkan rekaman video hubungan badan korban dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp. “Video tersebut dijanjikan akan didoakan agar korban segera hamil. Dari hasil pemeriksaan, ada tiga rekaman video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui dalam kondisi hamil sembilan bulan. “Berdasarkan keterangan korban saat pemeriksaan dokter kandungan, hari perkiraan lahir diperkirakan pada akhir Mei 2026,” terang Kompol Dika.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BH warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster motif bunga, satu unit handphone merek Vivo milik korban beserta casing motif bunga, serta satu unit handphone warna hitam milik tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. “Saat ini tersangka sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus kami kembangkan,” pungkas Kompol Dika.

(Humas Resta Pati/Ari)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim