InvestigasiMabes.com | Bitung — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukum Polres Bitung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah kamar kost yang berlokasi di Kelurahan Pateten Satu, Lingkungan V, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang lelaki berinisial AIR (23) bersama sejumlah barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 Wita, yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Pateten Satu dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 Wita petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam kamar kost beserta barang bukti berupa 130 butir obat keras yang dikemas dalam 14 paket plastik bening, terdiri dari 12 paket masing-masing berisi 10 butir dan 2 paket masing-masing berisi 5 butir.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme A60 warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. JEFRI DUABAY., SH.,MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus langkah nyata kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung menyampaikan, “Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Polres Bitung akan terus bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif agar masyarakat memahami bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.”
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dan terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.
( R Saleh )
Editor : RedakturSumber : Team