InvestigasiMabes.com l Ternate, Kamis 14/5/2026 - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Ternate.Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial MFBM (19) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menguasai dan menyimpan sejumlah paket narkotika yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Bobby P. Marpaung, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin Inspektur Polisi Satu Hamdan.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi dan saat pemantauan, petugas melihat seorang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Kayu Merah. Tim kemudian menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Bobby.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu sachet kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 15 sachet kecil diduga berisi ganja yang tersimpan di dalam tas ransel milik terlapor.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Dalam penggeledahan lanjutan, aparat kembali menemukan satu sachet kecil diduga ganja yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.
Secara keseluruhan, polisi menyita 16 sachet kecil diduga ganja, satu sachet diduga sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian barang haram tersebut rencananya akan diedarkan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini, terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team