InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan – Sejumlah ahli waris mengklaim tanah leluhur mereka di Desa Pudaria Jaya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan diduga dikuasai secara melawan hukum oleh Kepala Desa Pudaria Jaya bersama sebagian warga desa.
Perwakilan ahli waris, *Amrin Janwar Lasorea, S.H., M.H.*, bersama *H. Hanuddin KH, Abd. Maad, Udin P, dan Hasbi, S.H.*, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak waris dari leluhur mereka: Laadi bin Larerese, Lasorea, Panusu, Tawunu, Labaku, dan Lasiapa alias Guru Sena.
“Kami adalah pemilik ahli waris sah dari tanah leluhur kami yang berlokasi di Desa Pudaria Jaya, Kec. Moramo, Kab. Konsel. Tanah itu telah dikuasai dan dikelola turun-temurun oleh leluhur kami sejak tahun 1940-an hingga saat ini,” ujar Amrin,
Menurut ahli waris, bukti penguasaan historis berupa lebih dari 20 makam tua dan tanaman peninggalan puluhan tahun seperti sagu, mangga, kelapa, dan lainnya. Sebagian tanaman disebut telah ditebang oleh pihak yang menguasai lahan.Ahli waris menduga penguasaan dilakukan dengan dalih lahan transmigrasi sejak 1976. Namun hingga saat ini, pihak desa disebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim