FRIC Muba Soroti Dugaan Monopoli Minyak Mentah: BUMD, Aparat, dan Pemda Disebut Terlibat dalam Skema Satu Pintu

FRIC Muba Soroti Dugaan Monopoli Minyak Mentah: BUMD, Aparat, dan Pemda Disebut Terlibat dalam Skema Satu Pintu
FRIC Muba Soroti Dugaan Monopoli Minyak Mentah: BUMD, Aparat, dan Pemda Disebut Terlibat dalam Skema Satu Pintu

InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin — Tabir dugaan praktik monopoli perdagangan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mencuat ke permukaan. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muba sebagai lembaga kontrol sosial, secara tegas menyoroti adanya dugaan kerja sama tidak sehat yang diduga melibatkan PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi (KBE), Pemerintah Daerah, hingga oknum aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Sorotan ini muncul setelah FRIC menemukan pola penertiban di lapangan yang dinilai janggal dan sarat kepentingan. Alih-alih menjalankan penegakan hukum secara murni, operasi terhadap para pengangkut minyak diduga kuat justru diarahkan untuk menggiring pelaku usaha agar tunduk pada satu jalur distribusi tertentu.

Ketua FRIC Muba, Candra, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, para sopir pengangkut minyak kerap mengalami intimidasi dengan pola pemeriksaan yang dinilai tendensius.

“Setiap kali sopir minyak dihentikan, pertanyaan yang selalu muncul adalah: ‘Apakah punya rekomendasi dari Petro Muba?’ Pola seperti ini patut diduga sebagai bentuk pengondisian pasar,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Menurut FRIC, pola interogasi seragam tersebut memperkuat dugaan adanya “kesepakatan di bawah meja” yang bertujuan mengunci pergerakan distribusi minyak mentah demi kepentingan kelompok tertentu, sekaligus menekan kebebasan pasar bagi pelaku usaha kecil.

Sekretaris FRIC Muba, Metran, turut mempertanyakan aspek legalitas PT Petro Muba dan PT KBE dalam aktivitas perdagangan minyak mentah. Ia menilai, apabila kedua perusahaan hanya berlandaskan surat rekomendasi dari PT Pertamina maupun PT Medco Energi tanpa izin usaha niaga resmi dari Kementerian ESDM, maka legal standing aktivitas tersebut patut dipersoalkan.

“Pertamina adalah BUMN dan Medco merupakan mitra kerja, tetapi kewenangan penerbitan izin usaha niaga berada pada Kementerian ESDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Jika hanya berlindung di balik rekomendasi, maka patut diduga aktivitas itu bertentangan dengan regulasi nasional,” tegasnya.

FRIC menilai persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat kecil, khususnya penambang rakyat dan pelaku usaha mandiri.

Dugaan praktik satu pintu ini dinilai berpotensi mematikan harga pasar yang sehat, memaksa penjual melepas minyak mentah di bawah harga kompetitif akibat tekanan tertentu.

Dalam mekanisme resmi, minyak dari tambang rakyat semestinya disalurkan melalui sistem pengawasan negara dengan peran Pertamina dan pengawasan SKK Migas, bukan dikelola secara eksklusif oleh perusahaan tertentu dengan skema harga sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Petro Muba, PT Keban Berkah Energi, Polres Muba, maupun Pemerintah Daerah Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang.

FRIC mendesak aparat penegak hukum pusat, Kementerian ESDM, serta lembaga pengawas persaingan usaha untuk turun tangan mengusut dugaan praktik kartel dan monopoli yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip keadilan ekonomi di Bumi Serasan Sekate.

Editor : Redaktur
Sumber : Team