Investigasimabes.com l Maluku -- Pemberitaan sensasional berjudul “Bohongi Publik, Ini Bukti Sejumlah Dana Transferan ke Angky Masela” yang beredar di salah satu portal berita online dinilai sebagai contoh klasik penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Angky Masela, Kepala Seksi Usaha Sarana Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, oooo ada saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 15.30 WIT menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban tuduhan tidak berdasar terkait dugaan kolusi dan penerimaan “uang pelicin” dalam pengelolaan container Tol Laut. Padahal, Angky telah membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan container dilakukan melalui sistem informasi Tol Laut yang divalidasi langsung oleh pihak pelayaran.
Menurut Angky, peran pemerintah daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi, bukan menentukan secara pribadi. Ia juga menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan tudingan “uang pelicin” tersebut secara konkret dan meminta konfirmasi langsung ke para pedagang/pengusaha terkait bukti yang dipertanyakan.
Pemberitaan tersebut mengklaim memiliki “bukti transfer” dari seorang pengusaha ke rekening pribadi Angky Masela dengan nominal kecil (Rp150 ribu hingga Rp1 juta), yang ditotalkan mencapai hampir Rp7 juta selama dua tahun. Namun, klaim ini dinilai lemah dan tidak memenuhi standar jurnalistik karena:
Tidak ada bukti yang jelas dan transparan yang ditampilkan secara utuh kepada publik (seperti bukti transfer asli yang telah diverifikasi keabsahannya).
Transfer antar pribadi dalam nominal kecil sangat umum terjadi di masyarakat (utang-piutang, bantuan, pembayaran biasa, atau transaksi pribadi lainnya) dan tidak serta-merta membuktikan korupsi atau kolusi.
Pemberitaan cenderung spekulatif, menghubungkan transfer pribadi dengan jabatan publik tanpa bukti kuat bahwa dana tersebut terkait dengan tugas resmi.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers secara tegas melarang penyebaran berita bohong, fitnah, serta pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang. Pasal 5 ayat (1) dan (2) menekankan kewajiban pers untuk menyajikan berita secara objektif, akurat, dan bertanggung jawab.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, penyebaran fitnah juga berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP dan UU ITE jika terbukti sengaja merusak reputasi seseorang dan Pemberitaan yang sensasional tanpa verifikasi mendalam hanya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap media.
ia (Angky Masela -red) tetap tegar dan menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang dan Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh asumsi sepihak yang dibangun tanpa fakta memadai, Masyarakat Kepulauan Tanimbar diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi dan melaporkan pemberitaan mencurigakan ke Dewan Pers karena kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab dan integritas agar tidak menjadi alat fitnah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik demi menjaga marwah profesi dan keadilan bagi masyarakat, tutupnya.
(Redaksi)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim