InvestasiMabes.com |Serang Banten - Integritas lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Serang kembali tercoreng oleh dugaan praktik "dua kaki" oknum anggotanya yang nekat merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik demi meraup insentif bulanan.
Pada Jumat (22/05/2026), Nanang Samsudin, seorang warga Desa Cireundeu, secara resmi melayangkan surat Laporan Pengaduan (LAPDU) bernomor 024/LAPDU/K.ETIK/SRG/V/2026 langsung ke meja Bupati Serang. Laporan ini membongkar dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Oman Faturahman, anggota BPD Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Menabrak Regulasi demi Syahwat Politik dan Materi
Tindakan Oman Faturahman yang diduga aktif menjadi pengurus partai politik sekaligus menikmati fasilitas negara dinilai sebagai pembangkangan hukum yang nyata. Praktik lancung ini jelas menabrak benteng regulasi yang mengatur netralitas dan profesionalisme aparatur desa, antara lain:1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Aturan ini mengharamkan dengan tegas anggota BPD terlibat dalam kepengurusan partai politik demi menjaga objektivitas fungsi pengawasan desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Regulasi ini secara eksplisit melarang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Pelanggaran terhadap pasal ini sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Editor : RedakturSumber : Team