Potret Udara Sempadan Anak Sungai Nilo Dirusak Korporasi Sawit di Riau

Potret Udara Sempadan Anak Sungai Nilo Dirusak Korporasi Sawit di Riau
Potret Udara Sempadan Anak Sungai Nilo Dirusak Korporasi Sawit di Riau

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Polda Riau mengungkap adanya potensi kerusakan ekologis senilai Rp 187,8 miliar akibat penanaman sawit PT MM di sempadan Sungai Air Hitam yang merupakan anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kerusakan itu berupa abrasi, erosi, hingga longsor dan hilangnya vegetasi alami di sempadan sungai.

Dari foto yang diperoleh detikcom, terlihat area sempadan sungai sudah ditanami kelapa sawit, yang sebagian sudah mengering. Pohon kelapa sawit tersebut terhampar si sepanjang garis bibir

anak Sungai Nilo seluas 29 ribu hektare.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy menyebutkan PT MM sengaja dimatikan oleh pihak perusahaan.

"Yang sudah mengering itu sengaja dimatikan oleh pihak perusahaan," kata AKBP Teddy, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan hasil pemeriksaan ahli planologi, ditemukan fakta bahwa kawasan perkebunan sawit berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Lokasi itu sendiri berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

"Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi bahwa terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau," kata Kombes Ade.

Hasil visualisasi di lapangan, terlihat kondisi perkebunan sawit milik PT MM tidak memperhatikan garis sempadan sungai.

"Dengan fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai," katanya.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3 yang mengatur jarak garis sempadan sungai, di mana sungai kecil berjarak 50 meter dan sungai besar 100 meter.

"Fakta di lapangan ditemukan jarak tanaman sawit PT MM hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai," jelasnya.

Terjadi Abrasi hingga Erosi

Polisi juga mengungkap temuan adanya kerusakan lingkungan di sepanjang bibir sungai yang ditanami sawit milik PT MM tersebut. Antara lain terdapat longsor dengan kedalamam 1-2 meter, hingga penurunan tanah (amblas).

"Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen," katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel tanah mengonfirmasi parameter kerusakan tanah akibat penanaman sawit PT MM di lokasi tersebut telah melampaui ambang batas.

"Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan," imbuhnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team