Ahli Waris Tanah Leluhur di Pudaria Jaya Pasang Spanduk Pernyataan Sikap, Minta Aktivitas Transmigrasi Dihentikan Sementara

Ahli Waris Tanah Leluhur di Pudaria Jaya Pasang Spanduk Pernyataan Sikap, Minta Aktivitas Transmigrasi Dihentikan Sementara
Ahli Waris Tanah Leluhur di Pudaria Jaya Pasang Spanduk Pernyataan Sikap, Minta Aktivitas Transmigrasi Dihentikan Sementara

InvestigasiMabes.com |Konawe Selatan, Jum'at 22 Mei 2026 – Para ahli waris dari almarhum Laadi bin Larerese, Lasorea, Panusu, Tawunu, Labuku, dan Lanuhu Laisapa alias Guru Sena memasang spanduk pernyataan sikap di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah leluhur di Desa Pudaria Jaya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pernyataan sikap tersebut, para ahli waris meminta agar segala aktivitas yang dilakukan sebagian masyarakat transmigrasi di atas lahan tersebut dihentikan sementara hingga ada penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Pemerintah Kecamatan Moramo.

Poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan ahli waris:

1. *Menghentikan aktivitas di atas tanah leluhur*

Ahli waris meminta seluruh aktivitas sebagian masyarakat transmigrasi di atas lahan dihentikan sebelum ada penyelesaian resmi dari pemerintah.

2. *Komitmen menjaga keamanan*

Para ahli waris menyatakan akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama melakukan pengamanan lahan, kecuali jika ada pihak yang mengganggu dan merusak fasilitas pengamanan. Jika terjadi, mereka mengancam akan membalas dengan tindakan yang lebih ekstrem.

3. *Bersedia menyerahkan lahan jika terbukti masuk areal transmigrasi 1976*

Ahli waris menyatakan bersedia menyerahkan tanah tanpa syarat apabila dapat dibuktikan bahwa lahan tersebut masuk dalam areal pemetaan wilayah transmigrasi Desa Pudaria Jaya tahun 1976 yang merupakan program pemerintah.

4. *Tuntutan pembuktian kepemilikan*

Apabila Kepala Desa Pudaria Jaya bersama sebagian masyarakat tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan melalui peta transmigrasi atau sertifikat sah dari pemerintah berwenang, maka pihak tersebut diminta segera meninggalkan lahan.

5. *Identifikasi pembelian lahan*

Bagi masyarakat Pudaria Jaya yang mengaku telah membeli lahan dari leluhur, ahli waris meminta agar menunjukkan bukti pembelian untuk diidentifikasi bersama ahli waris yang telah menjual lahan tersebut, guna mengeluarkan lahan itu dari lahan leluhur.

Para ahli waris menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pudaria Jaya dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan sikap tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Pihak ahli waris berharap pemerintah segera memfasilitasi mediasi dan pemetaan batas lahan agar sengketa tidak berlarut-larut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team