InvestigasiMabes.com | Boalemo, 22 Mei 2026 – Persoalan lama kembali mengemuka di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo: pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang seolah kebal hukum. Padahal beberapa bulan lalu, aparat kepolisian Polres Boalemo sudah turun tangan, menertibkan, dan memutus akses kegiatan ini. Namun fakta di lapangan kini berbicara lain: tercatat ada sekitar 17 unit alat berat jenis ekskavator aktif menggali tanah dan batuan di sepanjang aliran sungai dan lereng bukit, beroperasi terang-terangan meski tak punya izin resmi sesuai Undang-Undang Minerba .
Bagi pelaku dan pekerja, kegiatan ini sumber pendapatan besar — puluhan hingga ratusan juta rupiah bisa didapatkan dalam waktu singkat. Tapi di sisi lain, ini pelanggaran hukum nyata, merusak lingkungan, mencemari sumber air warga, dan menabrak aturan perlindungan alam. Masyarakat bertanya: di mana kepastian hukum? Apa kabar langkah Kapolres Boalemo? Dan apa nasib penambang yang berani kembali beraksi?
Pada awal Juni 2025, jajaran Polres Boalemo melakukan operasi besar-besaran ke lokasi ini. Saat itu, belasan pondok dibongkar, peralatan disita, dan aktivitas dinyatakan berhenti total. Bahkan kasus sempat naik ke Polda Gorontalo dan menjerat beberapa pelaku ke ranah hukum. Namun seiring waktu, alat berat perlahan kembali masuk, jalan akses diperlebar, dan galian makin melebar — kini jumlahnya jauh lebih banyak dari sebelumnya.
" Sekarang ada 17 ekskavator jalan terus. Warga ada yang diam saja karena dapat bagian, ada yang risih tapi takut bicara. Ini masalah uang melawan aturan," ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya aparat, kalangan pengawas publik dan lingkungan pun bereaksi keras. Nikmal Abdullah SH, Aktivis Lingkungan Bidang Hukum dan Advokasi Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, menyebut fakta 17 ekskavator kembali beroperasi sebagai bukti lemahnya pengawasan pasca-penindakan, dan memberi pesan keliru: hukum bisa ditawar uang.
"Kami tidak akan diam. Ini soal hak seluruh warga, bukan cuma urusan pelaku tambang. Keuntungan sesaat mereka mahal harganya: kerusakan alam permanen, air keruh, tanah longsor, kerugian ribuan orang. Kehadiran 17 alat berat ini bukti ada kekuatan modal yang berani melawan aturan," tegas Nikmal.
Ia menegaskan akan mengawal kasus ini terus menerus hingga tuntas. "Kami pantau setiap langkah, kami catat siapa bertindak dan siapa lepas tangan. Kasus ini akan kami bawa sampai ke ranah hukum, sampai ada kepastian, sampai pelaku dan yang mendalangi benar-benar dijatuhkan sanksi sesuai undang-undang. Tidak ada lagi istilah ditertibkan lalu kembali beraksi bebas," ucap Nikmal dengan tegas.
Di lokasi, para penambang dan pemodal seolah tak peduli risiko. Bagi mereka, hitungan untung rugi lebih kuat daripada ancaman penjara atau denda. Sumber menyebutkan, pendapatan harian bisa puluhan juta rupiah saat kadar emas tinggi — uang yang dianggap cukup untuk mengurus segala kepentingan, termasuk jika bermasalah hukum.
Namun Nikmal mengingatkan: "Uang itu tidak selamanya menutup mata hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pidana hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Kebebasan bergerak hari ini belum tentu sama esok hari."
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas masih berjalan, alat berat terus bergerak, dan masyarakat menunggu: apakah penegakan hukum di Boalemo kali ini benar-benar tuntas, atau hanya jeda sebentar sebelum mereka kembali lagi?
Kini publik menunggu bukti nyata Kapolres dan keseriusan aparat, disertai pengawasan ketat dari masyarakat sipil agar di Boalemo, kepastian hukum berdiri tegak di atas kepentingan ekonomi semata.
Tim Investigasi Mabes
Editor : RedakturSumber : Team