InvestigasiMabes.com l Limapuluh Kota -- Pengadilan Negeri Tanjung Pati menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 hari terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kedua terdakwa, yakni Erna dan Rini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang diketuai Fery Pranata, didampingi Panitera Willy Pratama, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada Jumat (12/6/2026) sore.
"Dua terdakwa terbukti bersalah. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 15 hari," ujar Hakim Ketua Fery Pranata saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa bersama sejumlah orang lainnya mendatangi sebidang tanah yang saat itu berada dalam penguasaan Adif Putra Zodia berdasarkan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Mereka kemudian memasuki area tersebut, menggunakan lahan, serta menghalangi pihak yang sedang memanfaatkan tanah dimaksud.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut sedang berada dalam penguasaan pihak lain, namun tetap melakukan tindakan yang mengganggu pemanfaatan tanah tersebut.
"Dua terdakwa mengklaim secara sepihak tanah yang sedang berada dalam penguasaan orang lain," demikian pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Usai pembacaan putusan, Erna dan Rini melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak korban, Adif Putra Zodia yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim telah memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan atas perkara yang selama ini dihadapinya.
"Alhamdulillah, putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami. Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi putusan majelis hakim," ungkap Adif.
Persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut turut dihadiri oleh keluarga korban maupun keluarga para terdakwa dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib. Tim.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim