InvestigasiMabes.com | Pati – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penguasaan senjata tajam yang melibatkan kelompok gangster di wilayah Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu (24/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pati membeberkan kronologi penangkapan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Para pelaku terdiri atas lima orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang tergabung dalam kelompok "Gangster Pati WKWK".
Kasus bermula pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB ketika kelompok Gangster Pati WKWK merencanakan aksi tawuran dengan kelompok lain bernama "Pati All Star". Rencana bentrokan tersebut dilakukan melalui komunikasi di grup WhatsApp sebelum para pelaku menentukan titik kumpul melalui fitur share location.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut dan segera melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran antarkelompok gangster. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi yang telah ditentukan para pelaku," ujar Kompol Dika Hadian W. Wiratama saat konferensi pers.
Petugas kemudian mendatangi sebuah bangunan atau gudang di belakang Kantor Samsat Pati, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
"Dari hasil pengamanan, kami mengamankan tujuh orang yang terbukti membawa senjata tajam. Sementara beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kompol Dika Hadian W. Wiratama.
Polisi menetapkan lima tersangka dewasa masing-masing berinisial AF (20), FAK (20), SNH (18), FA (19), dan MS (18). Selain itu, terdapat dua pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur sehingga identitas dan usianya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak. Dalam perkara ini, belum terdapat korban maupun saksi yang dipublikasikan, karena aksi tawuran berhasil digagalkan sebelum terjadi bentrokan antarkelompok.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang antara 125 hingga 128 sentimeter. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda, sebelas unit sepeda motor lainnya, satu unit mobil Nissan Grand Livina, serta lima pasang pakaian milik para tersangka.
"Para pelaku telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam dan berkumpul di lokasi yang telah ditentukan. Tindakan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat," tegas Kompol Dika Hadian W. Wiratama.
Kompol Dika Hadian W. Wiratama menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam kelompok gangster dan aksi tawuran yang berujung pada tindak pidana.
(Humas Resta Pati/Ari)
Editor : RedakturSumber : Team