InvestigasiMabes.com l Kota Pariaman — Kisruh yang terjadi pada organisasi Pemerintahan Kota Pariaman, yang dapat memecah belah dan menghambat aspirasi masyarakat dalam pengajuan calon mereka pada pemilihan Anggota BPD semakin runyam di tengah masyarakat, sebagai akibat dari egoisnya Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ).
Sebagaimana di beritakan mesia ini pada edisi sebelumnua bahwa perselisihan di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman mulai terbongkar menyusul diterbitkannya surat bernomor 400.10.2.2/497/Pemdes/2026 bertanggal 2026, berisi penegasan persyaratan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Surat yang menggunakan kop Sekretariat Daerah dan ditandatangani Sekda Afrizal Azar itu ternyata memicu pertanyaan besar hingga memunculkan ketegangan antar pejabat.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kota Pariaman, Wira Budiman, mengakui bahwa surat tersebut berasal dari konsep yang ia buat. Namun, hal ini justru menuai sorotan tajam: meski ditandatangani Sekda, nomor surat yang tercantum berasal dari lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) — seolah Sekda tidak memiliki sistem penomoran surat sendiri.
Terbitnya surat tersebut di duga adanya hubungan kedekatan khusus antara Kabid Pemdes Wira Budiman dengan Sekda Kota yang saat ini di jabat oleh Afrizal Azhar, dan timbul keberanian dari Kabid Pemdes ini tanpa koordinasi dengan Kepala Dinasnya ( Kadis DPMD ) Ahadi Nugraha, kondisi ini jika di biarkan akan bisa merusak tatanan pemerintahan yang tengah di benahi oleh Wali Kota Pariaman.
Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR- RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, ketika di hubungi melalui ponselnya menyatakan " Kondisi adanya saling mendahului dan saling sikut pada OPD di setiap Pemerintahan Daerah seperti yang terjadi di Kota Pariaman perlu di antisipasi secepatnya oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad, dan Wali Kota dalam hal ini harus tegas kapan perlu pecat atau ganti Pejabat / pegawai yang arogan seperti Kabid Pemdes DPMD tersebut, karena akan merusak tatanan yang telah ada dan melemahkan semangat demokrasi masyarakat pada setiap Desa yang ada" Tegasnya.
Lebih lanjut surat Sekda tersebut adalah cacat hukum, surat dengan Prihal : Penegasan Persyaratan Pengisian Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Tahun 2026 : yang pada poin "g" menyatakan : bahwa calon anggota BPD harus yang berdomisili dan memiliki KK dan KTP di Desa pemilihan setempat. Keputusan ini adalah keliru karena semua laki-laki yang sudah bekeluarga KK dan KTPnya sudah di pastikan ada di kampung istrinya masing - masing, padahal sebagian dari mereka sangat di harapkan kehadirannya untuk bersama membangun Desanya. Jelas Sultan Hendy
Kemudian Kepala Desa dan BPD itu adalah Pejabat Politik yang di pilih oleh masyarakatnya atau bukan ASN, jadi surat penegasan persyaratan tersebut bukan kapasitasnya Sekda dalam mengeluarkan surat tersebut, karena itu adalah kewenangan Wali Kota Pariaman artinya harus tanda Wali Kota bukan Sekda. Tegas Hendi
Wali Kota Pariaman Yota Balad yang pada Edisi berjanji akan menindak lanjuti persoalan tersebut, namun ketika kembali di coba di hubungi lewat ponselnya, belum ada jawaban masyarakat tentu berharap agar ada solusi terbaik dan keputusan dari Wali Kota Pariaman agar sepanjang tidak ada aturan yang jelas dan tegas tentang persyaratan pemilihan anggota BPD tersebut jangan ada aparatur yang berani membuat penegasan seperti bukti KK dan KTP tersebut, karena akan bisa menghambat kemerdekaan berdemokrasi bagi masyarakat Desa di Kota Pariaman. ( NT / Red )
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim