InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Kinerja penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menunjukkan tren positif sepanjang Semester I Tahun 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mencatat tingkat penyelesaian perkara hingga 80 persen, menandai meningkatnya efektivitas dan profesionalisme aparat dalam menangani berbagai kasus pidana.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Rivaldy Said, S.H., M.H., dalam kegiatan evaluasi penanganan perkara yang berlangsung di Ruang Satreskrim, Sabtu (27/6/2026).
Tambahnya, selama periode Januari hingga Juni 2026, Satreskrim menerima sebanyak 179 pengaduan masyarakat dan menangani 157 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, total 163 perkara berhasil diselesaikan, termasuk penyelesaian sejumlah kasus yang merupakan tunggakan dari tahun sebelumnya dan Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarunit di lingkungan Satreskrim.
Turut mendampingi dalam pemaparan tersebut, Kanit Tipidum Aipda Delfis Fenanlampir, S.H., Kanit PPA Aipda Abdul Wahab, S.H., serta Kanit Tipidter Aipda Hayadi Silawane, S.H.
ia IPTU Rivaldy Said menambakan bahwa, Data menunjukkan, sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Sementara itu, 43 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dan lima perkara dihentikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski capaian penyelesaian perkara meningkat, tindak pidana penganiayaan masih mendominasi angka kriminalitas di Kepulauan Tanimbar dengan total 60 kasus. Selain itu, terdapat 19 kasus kekerasan secara bersama-sama, empat kasus pengrusakan, serta tiga kasus pencurian kendaraan bermotor juga jenis tindak pidana lainnya yang tercatat dalam jumlah yang relatif lebih rendah.
Pada sektor perlindungan perempuan dan anak, Unit PPA menangani 17 kasus kekerasan terhadap anak, 14 kasus pemerkosaan, tujuh kasus persetubuhan terhadap anak, dan tujuh kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sementara Unit Tipidter mencatat tiga perkara yang berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan kepolisian, Desa Sifnana dan Kota Saumlaki masih menjadi wilayah dengan tingkat kriminalitas tertinggi selama enam bulan pertama tahun ini dan aktivitas tindak pidana juga teridentifikasi di sejumlah kecamatan lain, seperti Tanimbar Selatan, Kormomolin, Nirunmas, hingga Tanimbar Utara.
Kasat Reskrim IPTU Rivaldy Said menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kualitas penyidikan melalui peningkatan profesionalisme personel, percepatan penanganan perkara, serta pendekatan hukum yang berkeadilan katanya,
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan profesional. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kepulauan Tanimbar," tegasnya.
Capaian tingkat penyelesaian perkara yang mencapai 80 persen menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian namun demikian, tingginya angka kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan serta anak tetap menjadi tantangan bersama yang memerlukan upaya preventif melalui edukasi, penguatan keluarga, pengawasan lingkungan, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Dengan semangat transformasi menuju pelayanan yang presisi, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(Penulis RY)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim