Liri irawan bantah telantarkan anak, tempuh jalur hukum— polemik rumah tangga di desa kepala sungai masuk babak baru

Liri irawan bantah telantarkan anak, tempuh jalur hukum— polemik rumah tangga di desa kepala sungai masuk babak baru
Liri irawan bantah telantarkan anak, tempuh jalur hukum— polemik rumah tangga di desa kepala sungai masuk babak baru

InvestigasiMabes.com | Medan, 16 Agustus 2026 — Polemik rumah tangga yang belakangan viral di tengah masyarakat Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, memasuki babak baru. Pria yang dikenal dengan nama Ragil atau nama lengkapnya Liri Irawan, secara tegas membantah seluruh tudingan yang menyudutkan dirinya sebagai ayah yang menelantarkan anak dan meninggalkan keluarga, dan kini memilih menempuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran versinya.

Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, Liri Irawan didampingi oleh 12 orang pengacara, tim DPW dan DPD LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), mendatangi Polda Sumatera Utara. Kedatangan ini bukan sekadar langkah hukum, melainkan juga bentuk upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang — setelah sebelumnya berbagai informasi dan pemberitaan berkembang luas di publik dengan narasi yang sepenuhnya menyudutkan pihaknya.

RAGIL BANTAH TELANTARKAN ANAK: "SAYA PUNYA BUKTI LENGKAP, PILIH JALAN HUKUM"

Saat ditemui tim media, didampingi kuasa hukumnya Alamsyah, S.H., M.H., Ragil menyampaikan bantahan dengan mata yang berkaca-kaca — menahan emosi atas pemberitaan yang ia anggap telah memutarbalikkan fakta.

"Apa yang disampaikan mantan istri saya itu tidak benar. Saya memiliki bukti yang lengkap. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum," ujar Ragil tegas.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini