InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara – Upaya penyelesaian tuntutan yang diajukan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) SBS membuahkan hasil. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (29/6/2026), seluruh pihak yang hadir mencapai kesepakatan terkait pengajuan volume kerja Koperasi TKBM SBS di wilayah kerja STS Muara Jawa dan lingkungan kerja KUPP Kuala Samboja.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA tersebut dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara, KUPP Kuala Samboja Kelas III, perwakilan Koperasi TKBM SBS, serta unsur pengamanan dari Polsek Samboja dan Polres Kutai Kartanegara.
Dalam suasana yang kondusif dan penuh musyawarah, pihak KUPP Kuala Samboja menyatakan menerima dan menyetujui seluruh tuntutan yang disampaikan oleh Koperasi TKBM SBS. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan secara resmi kepada Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai dasar tindak lanjut komunikasi dan administrasi.
Fokus utama hasil rapat adalah mendorong terealisasinya permohonan pengajuan volume kerja bagi Koperasi TKBM SBS di lokasi STS Muara Jawa, sehingga koperasi memiliki kepastian dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Dinas Koperasi Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada KUPP Kuala Samboja. Surat tersebut berisi permohonan agar KUPP Kuala Samboja menunjuk Koperasi TKBM SBS untuk melaksanakan pekerjaan di lingkungan kerja KUPP Kuala Samboja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, kehadiran personel Polsek Samboja dan Polres Kutai Kartanegara dalam pertemuan tersebut bertujuan memastikan jalannya rapat berlangsung aman, tertib, serta sesuai dengan koridor hukum.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian terhadap aspirasi Koperasi TKBM SBS sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pelabuhan, aparat keamanan, dan koperasi dalam menciptakan iklim kerja yang adil, kondusif, dan berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh hasil pembahasan akan menjadi pedoman pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga hasil kesepakatan ini dapat segera direalisasikan sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian kerja bagi Koperasi TKBM SBS serta mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat di wilayah KUPP Kuala Samboja.
Editor : RedakturSumber : Team